MEMUAT WAKTU...

Sikat Jaringan Narkoba, Satres Narkoba Polres Sergai Gulung Tiga Pelaku Di Dolok Masihul.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (2/7/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga pria yang diduga terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi. 

Ketiganya masing-masing berinisial JA (20) dan MRS (23), warga Desa Tegal Sari, serta IBN (33), warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. 

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Benar, personel Satres Narkoba Polres Sergai telah melakukan penangkapan terhadap tiga terduga pelaku narkotika di wilayah Dolok Masihul,” ujar AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (4/7/2026).

Ia menjelaskan, tim opsnal terlebih dahulu melakukan patroli dan penyelidikan di Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 21.00 WIB. 

Saat itu, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Vario hitam yang berhenti di pinggir jalan.

Ketika didekati, pengendara tersebut sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok di dalam dasbor sepeda motor yang berisi satu plastik klip transparan berukuran sedang diduga berisi sabu dengan berat bruto 1,18 gram. Pengendara tersebut diketahui berinisial JA.

Dari hasil interogasi awal, JA mengaku hanya diminta oleh rekannya, MRS, untuk mengantarkan narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MRS di sebuah warung biliar di Dusun II, Desa Tegal Sari. Di lokasi tersebut, MRS mengakui keterlibatannya.

Pengembangan selanjutnya mengarah kepada IBN yang disebut sebagai pemasok. 

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap IBN di kediamannya di Lingkungan II, Kelurahan Pekan Dolok Masihul sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa enam butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 2,91 gram, satu plastik klip sedang berisi sabu, serta empat plastik klip kecil berisi sabu dengan total berat bruto 1,04 gram yang disimpan di saku celana pelaku.

Kepada petugas, IBN mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial TM yang berdomisili di kawasan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu, ekstasi, telepon genggam, dan satu unit sepeda motor telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama