Deli Serdang.garudanews//Sengketa pemagaran yang sempat menimbulkan keresahan warga di Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Kecamatan Tanjung Morawa, akhirnya berakhir damai melalui jalur kekeluargaan.
Sebelumnya, seorang warga bernama Rosnita mengadukan persoalan yang dialaminya kepada LBH Amanat Nasional.
Ia mengaku akses keluar masuk rumahnya terhambat akibat adanya pemagaran yang diduga dilakukan secara sepihak oleh tetangganya yang masih memiliki hubungan keluarga, berinisial S.T.
Ketua LBH Amanat Nasional yang diwakili Bambang Hermanto, S.H., M.H., saat itu menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari klien dan berupaya melakukan mediasi melalui Pemerintah Desa Dalu Sepuluh B.
“Kami menerima aduan dari warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B, Ibu Rosnita, yang memohon bantuan hukum terkait dugaan pemagaran secara sepihak yang dilakukan oleh tetangganya.
Akibat tindakan tersebut, keluarga klien kami tidak dapat keluar masuk rumah untuk beraktivitas,” ujar Bambang.
Upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa sempat mengalami kendala karena salah satu pihak tidak hadir dalam pertemuan yang telah dijadwalkan.
LBH Amanat Nasional juga telah meninjau langsung lokasi dan menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ditemukan penyelesaian.
Namun, perkembangan positif terjadi pada Jumat malam, 3 Juli 2026. Setelah melalui komunikasi dan pendekatan secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Dalam pertemuan yang berlangsung penuh kekeluargaan tersebut, Rosnita dan S.T sepakat untuk mengakhiri perselisihan yang selama ini terjadi.
Kedua pihak juga berkomitmen menjaga hubungan baik sebagai keluarga dan warga yang hidup berdampingan di lingkungan yang sama.
Sebagai bentuk penyelesaian, kedua belah pihak sepakat untuk membongkar tembok yang telah terpasang secara bersama-sama melalui kegiatan gotong royong.
Langkah tersebut dilakukan demi mengembalikan akses yang selama ini menjadi pokok permasalahan serta menciptakan suasana yang harmonis di tengah masyarakat.
Bambang Hermanto SH, MH selaku kuasa hukum Rosnita mengapresiasi itikad baik yang ditunjukkan kedua belah pihak sehingga persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memfasilitasi komunikasi sehingga tercapai kesepakatan damai.
Penyelesaian melalui musyawarah dan kekeluargaan merupakan langkah terbaik yang mengedepankan keharmonisan masyarakat,” ujarnya.
Dengan tercapainya perdamaian tersebut, sengketa pemagaran yang sempat menjadi perhatian warga Dusun II Desa Dalu Sepuluh B dinyatakan selesai.
Kedua belah pihak berharap hubungan kekeluargaan dapat kembali terjalin dengan baik serta tidak terjadi lagi kesalahpahaman di kemudian hari.
Pembongkaran Tembok pun dilaksanakan bersama sama warga dan pemerintah Desa Dalu XB, juga dihadiri Babinsa dan babinkamtibmas.(ML)
Tags
Berita Peristiwa
