Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) bersama Polsek Pantai Cermin menggelar Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Dusun V, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial DW (35), warga Dusun V Desa Kota Pari yang diduga berperan sebagai pengedar, serta JLG (35), warga Dusun IX Desa Kota Pari yang diduga sebagai pengguna.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin IPDA Taufik Nasution, S.H., bersama personel opsnal melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi.
Petugas kemudian menjalankan strategi undercover buy dengan melakukan pembelian satu paket sabu seharga Rp90.000.
Saat DW diduga hendak menyiapkan paket pesanan tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap DW dan JLG yang berada di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan alat penggunaannya.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi kristal diduga sabu, satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang berisi lima bungkus plastik klip kecil diduga sabu serta satu bal plastik klip transparan kosong.
Petugas juga mengamankan satu kaleng warna kuning berisi satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu, satu buah skop, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp100.000, satu set alat hisap sabu atau bong rakitan, satu buah kaca pirek yang terdapat bercak atau lekatan diduga sabu, serta satu buah mancis warna biru.
Kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat ditemui di Mapolres Sergai, Senin (14/9/2026), membenarkan adanya kegiatan GSN gabungan Sat Narkoba Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin tersebut.
“Penggerebekan ini merupakan bentuk komitmen tegas Polres Serdang Bedagai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami.
Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi,” ujar AKP Bringin Jaya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya demi menjaga generasi muda dan ketertiban bersama,” katanya.
Atas perbuatannya, DW disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara JLG disangkakan melanggar Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kedua tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Serdang Bedagai.(Syf).
Tags
Berita Peristiwa
