MEMUAT WAKTU...

Ketua Hipakad : Pembangunan Perumahan Di Atas lahan Sengketa Diduga Ilegal


GARUDANEWS.net // SUMUT - Sengketa lahan eks PTPN ll yang belakangan santer dibicarakan di kalangan masyarakat di wilayah Deliserdang tepatnya di persimpangan  Jalan Zipur Helvetia Deli Serdang Sumatra Utara banyak menuai kritikan Keras. 


Ketua Hipakad Eddy Susanto menjelaskan pada awak media  bahwa,  terbitnya Surat dari Gubernur Sumatera Utara melalui PJ. Sekertaris Daerah  pada  tanggal 20 Mei 2022 dengan Nomor 490/5281/2022 yang lalu bahwa surat yang bertemakan Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, kiranya sudah jelas  bahwa Masyarakat memiliki andil Kuat di dalam penguasaan Lahan yang hari ini telah di kuasai perusahaan Raksasa  dengan cara yang semena-mena 


" Di dalam  surat  yang diterbitkan oleh Gubernur tersebut bahwa Gubernur meminta  untuk proyek  tersebut untuk di hentikan sementara waktu/ stanvas. Hal ini disebabkan lahan yang di maksud masih dalam sengketa bahkan surat terhadap lahan  tersebut Sudah  di blokir," ujar Eddy  Santoso. 


Eddy Santoso juga  menerangkan dalam siaran pers nya  bawa kegiatan pembangunan  perumahan di atas lahan tersebut di duga Ilegal, sebab hingga kini status lahan tersebut masih stanvas atau Kuo di mata hukum sehingga  tidak di benarkan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih bersengketa tersebut sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia. 




Masih di Jelaskan  Eddy Santoso  Ketua Hipakad 63 Sumut, berharap  Pemerintah Deli Serdang dalam hal ini Bupati Deli Serdang agar memerintahkan  Kadis TRTB  dan Kasat Pol PP Deli Serdang untuk segera menghancurkan tembok bangunan Citra land yang kami duga kuat telah mencederai hukum dan undang-undang di Republik Indonesia.


" Karena  yang kami ketahui hingga kini  ijin untuk membangun di atas lahan tersebut belum ada  namun anehnya kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut sudah di lakukan ada apa ini?  Apakah  Penguasa di Republik ini takut dengan Pengusaha," pungkas Eddy menutup siaran pers nya.

(HR)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama