GARUDANEWS.net // SUMUT - Sengketa lahan eks PTPN ll yang belakangan santer dibicarakan di kalangan masyarakat di wilayah Deliserdang tepatnya di persimpangan Jalan Zipur Helvetia Deli Serdang Sumatra Utara banyak menuai kritikan Keras.
Ketua Hipakad Eddy Susanto menjelaskan pada awak media bahwa, terbitnya Surat dari Gubernur Sumatera Utara melalui PJ. Sekertaris Daerah pada tanggal 20 Mei 2022 dengan Nomor 490/5281/2022 yang lalu bahwa surat yang bertemakan Mempertahankan NKRI Untuk Negara dan Masyarakat, kiranya sudah jelas bahwa Masyarakat memiliki andil Kuat di dalam penguasaan Lahan yang hari ini telah di kuasai perusahaan Raksasa dengan cara yang semena-mena
" Di dalam surat yang diterbitkan oleh Gubernur tersebut bahwa Gubernur meminta untuk proyek tersebut untuk di hentikan sementara waktu/ stanvas. Hal ini disebabkan lahan yang di maksud masih dalam sengketa bahkan surat terhadap lahan tersebut Sudah di blokir," ujar Eddy Santoso.
Eddy Santoso juga menerangkan dalam siaran pers nya bawa kegiatan pembangunan perumahan di atas lahan tersebut di duga Ilegal, sebab hingga kini status lahan tersebut masih stanvas atau Kuo di mata hukum sehingga tidak di benarkan melakukan aktivitas apa pun di atas lahan yang masih bersengketa tersebut sesuai amanat undang-undang Republik Indonesia.
Masih di Jelaskan Eddy Santoso Ketua Hipakad 63 Sumut, berharap Pemerintah Deli Serdang dalam hal ini Bupati Deli Serdang agar memerintahkan Kadis TRTB dan Kasat Pol PP Deli Serdang untuk segera menghancurkan tembok bangunan Citra land yang kami duga kuat telah mencederai hukum dan undang-undang di Republik Indonesia.
" Karena yang kami ketahui hingga kini ijin untuk membangun di atas lahan tersebut belum ada namun anehnya kegiatan pembangunan di atas lahan tersebut sudah di lakukan ada apa ini? Apakah Penguasa di Republik ini takut dengan Pengusaha," pungkas Eddy menutup siaran pers nya.
(HR)

