Persoalan Anggaran Dana Desa Telaga Tujuh, Sampai Ke Kejari Deli Serdang

 

foto Kejari Deli Serdang. ( Manik )


GARUDANEWS.net // LABUHAN DELI || Silang sengkarut persoalan ADD (anggaran dana desa) di BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) di Desa Telaga Tujuh Kecamatan Labuhan Deli terus memanas.

Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan laporan persoalan penggunaan dana desa ke Kejari Deli Serdang untuk ditindaklanjuti, Senin (22/5/2023).

"Laporan dana desa di Desa Telaga Tujuh telah sampai di Kejari Deli Serdang, dan dipastikan hari Senin depan laporan telah kami kirim ke Kejari Deli Serdang di Labuhan Deli," janji Tama bagian Intelijen Kejari Deli Serdang, Jumat (19/5).

Laporan LSM Republik Anti Korupsi tersebut melampirkan beberapa item pengerjaan yang menggunakan dana desa di Desa Telaga Tujuh diduga diselewengkan Kades SUN.

Pihak Kejaksaan harus segera memeriksa Kades Telaga Tujuh karena saya duga ada terjadi penyelewangan dana desa, bahkan tak tertutup kemungkinan ada pengerjaan fiktif," ungkap Ketua LSM Replublik Anti Korupsi, Alex kepada wartawan.

Bahkan pengerjaan pos Siskamling dari ADD tahun 2019 tidak ada RPJMDes yang dikuatirkan tidak sesuai dengan anggaran sehingga diduga keras banyak terjadi penyelewengan.

Bukan itu saja bng, masalah pengadaan tenis meja diduga terjadi mark-up harga yang terlalu besarnya uang pembelian dipasar.

Pengerjaan rehab habis kantor Desa Telaga Tujuh yang memakai tenaga kerja dari luar desa yaitu Dusun Bantenan. Upah harian kerja pun tidak sesuai dengan RAB.

Gawatnya lagi persoalan BUMDes Tujera yang modalnya diduga dipinjam Kades Telaga Tujuh senilai Rp 15 juta. Dan warga menuding keuntungan BUMDes diduga telah ditelan Kades.

Kades Telaga Tujuh menjajikan uang kepada jajaran BPD setelah akhir tahun (atau setelah pembangunan selesai) kenyataannya jajaran BPD hanya diberi sejumlah uang capek. Alasan Kades, dirinya banyak diminta uang siluman.

Konfirmasi wartawan terhadap Kades Telaga Tujuh SUN terkait penggunaan dana desa tahun 2019 belum dijawab.

(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama