Polres Pelabuhan Belawan Pemaparan Kasus Kejahatan Yang Viral

pemaparan kasus di Polres Pelabuhan Belawan. ( Manik )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.Josua Tampubolon SH MH paparkan kasus tindak pidana kejahatan yang viral di medsos, acara digelar di halaman mako Polres Pelabuhan Belawan Kamis siang (06/07/2023) Sekitar Pukul 13.00 WIB.

Acara paparan di hadiri Walikota Medan Boby Nasution, BNN dan Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul SH MH hadir di acara tersebut.

AKBP.Josua Tampubolon SH MH mengatakan, Kasus yang di paparkan antara lain masalah Genk motor, maupun begal dan  perdagangan orang atau kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang ) yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan dan sekitarnya.

Seperti lokasi kejahatan di Indomaret Jalan Ringrod dengan barang bukti sepeda motor jenis matic, di jalan Ayahanda, Pajak Tembung, di Indomaret Letda Sujono Medan, di jalan Gagak Hitam dan di kawasan jalan Sunggal serta daerah lainnya.

Dari hasil pengakuan tersangka pelaku yang di tangkap ada 11 orang dengan melakukan 10 lokasi kejahatan di wilayah Mandala dan  di jalan Indra Pura Belawan.Ucap AKBP Josua. 

Berikutnya para tersangka sudah di amankan berikut pelaku begal dengan barang bukti klewang dan senjata clurit, tersangka pelaku berasal dari simpang Kurnia Belawan.

Untuk kasus TPPO dengan tersangka suami istri (Pasutri) tersangka inisial W berasal dari Bukit tinggi dengan motifnya memasang iklan di media bagi orang yang mau bekerja keluar negeri.

Tersangka membuat lowongan kerja di FB dan di mesangger selanjutnya menghubungi dan mendatangi korban berinisial N warga Sicanang.

Tersangka Pasutri di tangkap di tempat kos-kosan di Kecamatan Medan Perjuangan.

Untuk kasus Genk motor, sudah ada 15 pelaku Genk motor diantaranya 7 pelaku sudah ditetapkan tersangka terdiri dari 4 orang anak dibawah umur dan 3 orang dewasa.

Kelompok Geng motor memiliki bendera kuning hitam kuning, mereka dilantik dan dilatih semi militer di kebun tebu di kawasan Klumpang Hamparan Perak.

Dalam pemeriksaan Komunitas Insieme ini tujuannya adalah tawuran dan kejahatan jalanan dan tersangkanya kita lakukan penahanan.

Kelompok Insieme memiliki musuh dengan kelompok Genk motor lainnya bahkan pernah bertawuran dengan kelompok Genk motor lain SL,IL dan lainnya, mereka memiliki tempat kumpul biasanya di suatu cafe tertentu.

Tersangka dinilai melanggar Pasal 76 a dan 70 c yakni merekrut anak dibawah umur yang dilatih ala militer, dengan modus mengunakan anak dibawah umur, sudah banyak kasusnya, untuk itu kami menggandeng Komnas HAM.

Pengungkapan kasus kejahatan senjata dengan kekerasan sama dengan begal dengan 4 tersangka dan pelaku tawuran dengan motif jual beli narkoba bahkan tersangka membawa klewang.

Kasus pencabulan anak dibawah umur, Anak tirinya disetubuhi tersangka pelaku dari umur 6 tahun, selama 6 tahun padahal korban seorang anak yang keterbelakangan mental (Distabilitas).

Saat ini korban berusia 12 tahun penderita Distabilitas telah ditempatkan ke Dinas sosial.Kasus penipuan pengelapan tersangkanya berpura-pura gila juga ada kita tangkap.Ungkap Kapolres.

Selanjutnya ada 19 tersangka kasus narkoba dengan barang bukti dengan 132,4 kg narkoba, tersangka saat ini sedang dalam pengembangan.

Harapan Kapolres Pelabuhan Belawan adanya dukungan dari masyarakat demi pemberantasan narkoba Jangan justru menghalangi, seperti di Lorong Supir anggota kami dikepung dan dilempari “, Ujarnya.

Pada kesempatan itu Kapolres juga melaporkan keberadaan Pos siskamling dalam menciptakan Kamtibmas kondusif di masyarakat.

Usai pemaparan, Kapolres dan Walikota Medan, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan memusnahkan secara langsung mesin judi tembak ikan, mesin judi dindong dan pemusnahan barang bukti narkoba.(Nik)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama