![]() |
Peserta P3K yang menemui DPRK Aceh.(foto dok. Ramli Manik ) |
GARUDANEWS.net // ACEH SINGKIL||Namun yang menjadi permasalahan saat ini adalah, hasil tersebut di sanggah oleh peserta yang tidak berhasil mencapai nilai untuk syarat lulus seleksi, sehingga ada kata-kata masa sanggah.
Peserta yang mendapat hasil tidak memenuhi syarat (TMS) berhak mengajukan sanggah dalam waktu tiga hari setelah pengumuman. Untuk diingat, proses mengajukan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.
Ini jelas lah sudah,bahwa masa sanggah memang ada namun bukan membatalkan dan menyuruh seseorang untuk mundur dan bahkan mendapatkan intimidasi, dan pemerintah daerah dalam hal ini BPKSDM tidak berhak mengeluarkan keputusan di luar aturan.
Untuk meluruskan masalah ini, tentunya perlu hadir wakil rakyat dalam hal ini DPRK Aceh Singkil.
Dalam hal kedatangan puluhan P3K pada Senin (08/01/2024) ke kantor DPRK untuk menanyakan nasib mereka yang sudah di nyatakan lulus,
Menurut salah seorang mantan anggota DPRK Aceh Singkil yang enggan di sebut namanya, kalau mereka para P3K Sudah lulus,seharusnya dilakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku,ungkapnya kepada media ini.
Yang perlu di lakukan adalah mengikuti tahapan yang sudah di tentukan.Usulan penetapan NI PPPK adalah pengajuan atau usulan penetapan nomor induk peserta PPPK dari instansi terkait yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) atau Kantor Regional sesuai wilayah kerja instansi.
Salah seorang PPPK yang sudah mendapat kelulusan berinisial SG mengatakan,Kalau saya ya menunggu aja," kapanpun data kami perlukan sesuai aturan,ya saya siap," ujar nya.
(Ramli Manik)