Lapor Pak Kapoldasu !! Diduga Galian C Ilegal Marak di Kabupaten Simalungun Meresahkan Masyarakat

Lokasi Galian C di Desa Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. ( Foto dok. Tim Media)


GARUDANEWS.net //SIMALUNGUN || Diduga Maraknya praktik galian C ilegal di wilayah Desa Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan utama masyarakat setempat.

Pasalnya diduga praktik ilegal ini telah menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan bagi warga sekitar, serta menimbulkan kerugian rusaknya jalan utama akses bagi masyarakat serta berdampak bagi lingkungan yang cukup signifikan.

Menurut laporan dari masyarakat yang diterima oleh Tim Redaksi Garudanews.net, pada Selasa (02/04/2024) diduga selain tidak memiliki izin penambangan, para pelaku Galian C ilegal mengeksploitasi pasir dan batu menggunakan mesin dan mobil Beko juga seringkali mengabaikan regulasi yang ada, dan melanggar hak-hak masyarakat untuk sarana umum dan lingkungan yang bersih dan sehat.

Mereka sering kali mengabaikan prosedur izin yang telah disepakati oleh masyarakat dan pemerintah setempat dalam rapat/musyawarah bersama antara pemilik tangkahan, masyarakat Desa Pematang Silampuyang dan unsur Forkopimcam, serta tidak memperhatikan dampak dari mobil truk bermuatan sekitar 15 ton, yang dapat merusak dan kerap melintasi setiap harinya, jalan yang telah diperbaiki oleh masyarakat secara swadaya.

Keresahan masyarakat ini, telah dimediasi oleh pemerintah setempat, namun hingga saat ini, pemilik galian c, diduga merasa kebal hukum, sehingga mengabaikan kesepakatan yang dicapai, bahkan semakin merajalela, sehingga dampak yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah rusaknya lingkungan yang mungkin timbul akibat kegiatan mereka.

Kondisi jalan yang rusak diakibatkan oleh mobil truk bermuatan pasir dan batu hasil dari Galian C, melintasi jalanan. ( Foto dok. Tim Media )

Sebelumnya dalam diskusi sebelumnya pada 21 Maret 2024, yang dihadiri oleh Kapolsek Bangun yang di wakili oleh Iptu Surya Sitorus, dan Babinsa, Sertu Suhendra juga Kades/Pangulu Pematang Silampuyang, serta puluhan masyarakat, dimana beberapa orang pemilik Galian C juga hadir. Pihak Polsek Bangun juga mengatakan akan memberi tindakan secara hukum kepada pemilik Galian C, terkait izin yang dimiliki, serta memberikan ultimatum akan menyita mobil Beko pemilik Galian C tersebut.

Namun, sangat disayangkan hingga saat ini, pihak pemilik Galian C belum ada dilakukan penindakan dari aparat penegak hukum (APH), baik dari Polsek Bangun maupun dari Polres Simalungun.

Selain itu tokoh masyarakat setempat merasa kekhawatirannya terhadap maraknya praktik Galian C yang diduga ilegal ini di Desa Pematang Silampuyang, dan meminta kepada pihak pemerintah desa untuk segera menutup lokasi tersebut yang tertulis dalam surat keberatan warga, tertanggal 18 Maret 2024.

Salah seorang warga masyarakat yang enggan disebut namanya, kepada tim media saat melakukan investigasi ke lokasi galian c, menyampaikan keresahannya.

"Kami sangat prihatin dengan tingginya jumlah galian C ilegal yang terus beroperasi di sekitar desa kami. Hal ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga merusak jalan akses utama desa, serta mengganggu ketentraman dan keamanan warga," ujar warga tersebut.

Warga masyarakat berencana akan menemui, Dinas Lingkungan Hidup setempat agar melakukan tindakan preventif untuk menanggulangi masalah ini.

Masyarakat meminta agar praktik Galian C ilegal segera ditertibkan, serta melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini, Bapak Kapoldasu Irjen Pol Agung Setya, untuk menurunkan personilnya , agar aegera menindak pemilik galian c yang melanggar hukum, diduga tidak memiliki izin dan merusak lingkungan.

Di sisi lain, masyarakat juga meminta kepada pihak terkait, dalam hal ini Forkopimcam dan pihak Pemkab Simalungun untuk menerima aspirasi masyarakat Desa Pematang Silampuyang, Kecamatan Siantar agar menutup kegiatan galian C, yang diduga ilegal.

Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan pihak berwenang lainnya, diharapkan masalah maraknya galian C ilegal ini dapat segera terselesaikan demi kebaikan bersama.

(Tim)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama