Pemerhati Sosial Masyarakat, Minta APH Segera Tangkap Penadah Minyak Curian dari Pipa Pertamina

Pemerhati Sosial Masyarakat, Ketum Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP). Syahril Efendi Damanik, dan pekerja gudang minyak yang diamankan.( Foto dok. Tim )


GARUDANEWS.net // BELAWAN || Peristiwa penggerebekan sebuah gudang BBM Solar yang diduga sebagai penampung minyak curian yang berasal dari pipa minyak Pertamina, pada Rabu (24/04/24), yang terletak di Lingkungan 18, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, oleh tim gabungan TNI-AL, dan AD serta pihak Pertamina, masih dalam proses hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Rifi Noor Faizal, S.I.K, S.Tr.K, yang membenarkan dan menyebutkan bahwa" kasus ini sudah ditangani oleh pihak Polres Pelabuhan Belawan," jawabnya pada Kamis ( 25/04/24 ). Selain itu terkait dugaan pemiliknya, Kasatreskrim juga menjawab," masih dalam penyelidikan, ujarnya kepada tim media.

Pemerhati Sosial, sekaligus sosial kontrol masyarakat , wartawan kawakan yang saat ini sebagai Ketua Umum Aliansi Jurnalis Medan Utara Pers (MUP), Syahril Efendi Damanik, angkat bicara, perihal maraknya pencurian minyak dari pipa minyak milik Pertamina.

Menurut Bang Manik, yang akrab disapa, mengatakan bahwa salah satu penyebab pencuri minyak Pertamina semakin banyak, Ibarat cendawan yang tumbuh di musim hujan, karena selama ini para penadah minyak curian tersebut seperti tak tersentuh hukum.

Untuk itu, Bang Manik sebagai pemerhati dan sosial kontrol masyarakat, meminta kepada APH, dalam hal ini, Polres Pelabuhan Belawan, agar segera mengusut tuntas kasus penggerebekan gudang minyak yang diduga sebagai penampung minyak curian, sekaligus menangkap pemilik gudang tersebut, diduga merasa kebal hukum.

" Kami akan selalu mendukung kinerja APH, dalam hal ini Polres Pelabuhan Belawan, agar tetap konsisten menegakkan aturan hukum yang berlaku, menangkap penadah minyak curian milik Pertamina yang diduga masih bebas berkeliaran," tutupnya

( Tim )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama