Ilustrasi. |
GARUDANEWS.net // SINGKIL ||15 Juni 2024, Setelah beredar di berbagai media elektronik dan online,PT Socfindo perkebunan lae butar di bumbui adegan manis, pada jumat 14 Juni 2024.
Pasalnya, beberapa media online di Kabupaten Aceh Singkil memuat tentang hari lingkungan hidup membersihkan sampah di pajak mingguan Sianjo Anjo Kecamatan gunung meriah kabupaten Aceh Singkil dan pajak tingkat,atau pajak harian di desa lae butar kecamatan gunung meriah.
Padahal, kontroversi perkebunan kelapa sawit tersebut yang konon di buka menjadi HGU pada tahun 1930 sangatlah kompleks.
Namun hari ini yang terjadi adalah, seolah olah perusahaan tersebut sudah peduli dengan lingkungan, padahal,perusahaan yang reinkarnasi dari Kebun Karet Ke Kebun sawit tersebut tidak pernah memenuhi kewajiban nya sebagai pemilik HGU Di bumi syekh Abdul Rauf As Singkili ini sangat banyak tidak terealisasi, misalnya,dengan kemajuan jaman dan perkembangan kota,saat ini Pabrik kelapa tersebut sudah berada di tengah kota Rimo kecamatan gunung meriah.
Kemudian Kewajiban plasma bagi masyarakat,yang semenjak HGU ini ada,tidak pernah masyarakat mendengar,mana Plasma yang diatur dalam undang undang.
Sf warga desa rimo yang enggan di sebut namanya mengatakan,kami merasa risih dengan adanya aktivitas angkutan TBS (tandan buah segar) yang di lakukan perusahaan ini,karena kadang lalulintas padat,anak anak pulang sekolah menggunakan sepeda motor,ya kami sebagai orang tua, ya was was,karena saat melintas membawa TBS,kadang sering mobil perusahaan tersebut menggunakan jaring tapi di tutup begitu saja tidak di ikat,tutur nya.
Di kala pihak perusahaan PT Socfindo itu mendengar ada issue miring,mereka memanggil Beberapa media,di buat kegiatan agar di publikasikan,dan mereka dengan bangganya berpoto di laman media,yang isi beritanya seolah olah PT Socfindo perkebunan lae butar,terlihat ada kegiatan agar Pabrik Tersebut tidak di ganggu,maka pihak pemilik HGU PT Socfindo tersebut aman dari media,mereka seolah olah peduli terhadap lingkungan.
Sangat di sayangkan,dikala masyarakat yang berada di sekitar pabrik PT Socfindo itu yang setiap hari dan waktu wajib menghirup udara yang sangat mengganggu indera penciuman mereka.
Ketua alam aksi dalam demonya di jakarta beberapa waktu lalu,sangat mengkritik perusahaan tersebut.
Pasalnya, sampai hari ini perusahaan PT Socfindo belum menyahuti permintaan pemda aceh aceh Singkil seluas 279.89 HA,untuk perluasan kawasan penduduk di dua kecamatan,yaitu kecamatan gunung meriah dan kecamatan simpang kanan,pungkasnya.
Beberapa tokoh masyarakat kecamatan gunung meriah dan kecamatan simpang kanan yang enggan dinsebut namanya mengatakan,percuma kita meminta,kita giring ke publik melalui media,mereka kan perusahaan besar,mereka tidak takut dan cuek terhadap pemda dan media,tutup nya.
(Ramli Manik)