GARUDANEWS.net // SIANTAR-SIMALUNGUN || Pertemuan perwakilan masyarakat Pematang Silampuyang pada Selas, 18 Juni 2024, untuk mencari solusi atas kesalahan Kades/Pangulu Robet Sinaga dalam penjaringan dan penyaringan Kadus Dusun Huta 1 Pematang Silampuyang, dimana dalam surat ederan Kades/Panggulu di awal Februari 2024, yamg lalu, terlampir nomor Surat 03/TP-PS/II/2024, tentang Penyaringan dan Penjaringan calon Kadus/Gamot di Dusun Huta 1 Pematang Silampuyang.
Selanjutnya, surat edaran sampai kepada masyarakat, dimana seminggu kemudian, tepatnya tanggal 18 Februari 2024, Pemilihan Kadus dilaksanakan di Kantor Panggulu Pematang Silampuyang, yang diikuti 2 orang calon Kadus, yaitu :1. Purwati berusia 53 tahun dan 2. Mariono usia 47 tahun.
Ratusan masyarakat hadir untuk menyampaikan hak pilih nya, yang kemudian dalam hasil pemilihan suara dimenangkan oleh Purwati.
Selanjutnya, 2 hari kemudian tepat nya tanggal 20 Feb 2024, Kades/Pangulu memanggil Purwati ke kantor dan kemudian memberi tugas untuk menjalani kan roda pemerintahan, seperti membagikan BLT, Bansos kepada masyarakat Huta 1 di Pematang Silampuyang, tanpa SK, karena Kadus yang lama telah mengundurkan diri pada bulan January 2024.
Dan setelah 2 hingga 5 bulann berjalan, Perangkat Desa mengusulkan kan SK Purwati kepada Camat Siantar untuk menerbitkan SK Kadus tersebut. Namun Camat Siantar, Hendri Butar butar tidakk bersedia menerbitkan, dengan alasan karena dalam penjaringan dan penyaringan Kadus tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun No 2 tahun 2016, serta dari pengakuan Camat Siantar, saat dalam penjaringan Kadus tidak ada informasi/tidak di beri tahu.
Penjelasan Camat Siantar, didalam pengangkatan Kadus Huta 1 Pematang Silampuyang, tidak sesuai Perda Kabupaten Simalungun, katrena beberapa diantaranya adalah, terkait jenjang pendidikan minimal SLTA sederajat, dan usia Calon Kadus 20 sampai 42 tahun saat mendaftar, serta mampu menguasai komputer
Tentunya hal ini berbeda dengan surat edaran dari Kades/Pangulu Pematang Silampuyang, dimana batas usia yang boleh mendaftar menjadi Kadus/Gamot adalah usia minimal 20 hingga 55 tahun. Dengan adanya pembatalan Kadus/Gamot yang terpilih berdasarkan hasil pemilihan pada bulan Februari 2024 lalu, maka Purwati yang merasa dirugikan mengajukan beberapa tuntutan kepada Kades/Pangulu Pematang Silaympuyang, yakni ; 1. Membayar gaji selama menjalankan tugas di pemerintahan, 2. Membayar ganti rugi biaya operasional selama menjalankan tugas, dan 3. Meminta maaf serta memulihkan nama baiknya
Kemudian dalam pertemuan perwakilan masyarakat dan Purwati, Kades/Pangulu, Robet Sinaga bersedia memenuhi beberapa tuntutannya dan sekaligus meminta maaf kepada perwakilan masyarakat juga Purwati, namun tuntutan biaya operasional masih dalam pembicaraan.
Awal nya Kades/Pangulu mengatakan bahwa untuk membayar gaji Kadus/Gamot menggunakan uang pribadi, numun adanya pertanyaan dari masyarakat yang hadir," Jika memakai dana pribadi, maka kemana gaji Kades/Gamot yang sudah di anggarkan oleh Pemerintah Kabu[aten Simalungun," tanya seorang warga.
Kemudian Robert Sinaga, menjawab bahwa," gaji gamot saat ini belum ada gantinya, dan akan di Silva kan serta akan di masukkan ke kas Desa Nagori pematang Silampuyang," ujarnya.
Masyarakat meminta kepada Camat Siantar, Hendri Butar-butar, agar memastikan kebenaran dari keterangan Kades/Pengulu tersebut.
(Tim)