Diduga SMAN 1 Tanjung Morawa Kutip Biaya Perpisahan.

Deli Serdang.garudanews//Berdasarkan. Peraturan pendidikankan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan dan peraturan pemerintah (PP) No 27 tahun 2010 yang melarang pungutan peserta didik serta di tambah dengan himbauan dari Ombusmen  RI, menghimbau sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan. Jika sudah di pungut segera di kembalaikan. 

Hal tersebut di benarkan oleh Hasiholan(48) warga kecamatan Lubuk pakam yang juga merupakan selaku pemerhati dunia pendidikan Kabupaten Deli serdang Menjelaskan prihal praktek pungli perpisahann kelas XII SMAN 1 Tanjung Morawa yang dilaksakana pihak sekolah tersebut, tertanggal 12/4/2025 jelas jelas telah melanggar Permendikbut RI, PP, Ombesmenn RI, yang bunyinya jelas melarang pungutan biaya perpisahan dan uang tersebut di kembalaikan kepada siswa. 

Selanjutnya lebih terpetinci Hasiolan menegaskan, supaya pihak sekolah  SMAN 1 Negri Tanjungn morawa segera mengembalikan Praktek pungli biaya perpisahan Kelas XII tetsebut bila, pihak.

Sekolah tidak mau berurusan dengan pihak aparatur penegak hukum tetkait praktek pungli tersebut tegas Hasiolan kepada Wartawan, Minggu 20 April 2025.

Di tempat terpisah awak Media mendatangi pihak sekolah SMAN 1 Tanjung Morawa untuk mengkonfirmasi prihal tersebut kepada kepala sekolah Makmur Efendi Situmpul.S.Pd M. Pd, tidak bersedia untuk di konfirmasi.

Pihak sekolah mengutus humasnya, Insan,untuk menjumpai Wartawan di lokasi parkiran Sepeda Motor  di lingkup SMAN 1 Tanjung Morawa. 

Di soalkan terkait praktek pungli biaya  perpisahan sekolah tersebut, insan menjelaskan bahwah jumlah perpisahan yang di kutip dari siswa kelas XII 250.000 Ribu,persiswa ucapnya kepada wartawan. 

Sedangkan di tanyakan ke salah satu  murid, kelas XII ,inisial "FI" yang mengikuti perpisahan di sekolah tersebut mengatakan bahwa biaya perpisahan di kutip RP. 530,000 Ribu persiswanya, dengan rincian sebagai berikut : Rp. 130.000 Ribu, untuk. Biaya Baju persiswanya dan sisanya Rp. 400.000 Ribu adalah untuk biayan perpisahan tutur FI.

Diharapkan kepada inspektorat Provinsi Sumut agar segera memanggil kepsek SMAN 1 Tanjung Morawa, terkait praktek pungli biaya perpisahan di sekolah itu, supaya tidak terjadi lagi praktek pungli di dunia pendidikan, khususnya di Sumatera Utara.( can)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama