Polres Sergai Gulung Peredaran Sabu, 3 Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti 20,19 Gram.

Sergai.garudanews//Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 

Kali ini, tiga pria berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat 20,19 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan Rabu (23/4/2025) dini hari.

Penangkapan berlangsung di Dusun I Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai. 

Ketiga tersangka yang diamankan adalah Dahrul Topansyah Saragih (35), warga Kota Tebing Tinggi, Hery Syahputra (25), warga Medan Tembung dan Sakti Sinulingga (38), warga Perbaungan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 (satu) lembar Plastik klip transparan Sedang yang berisikan Butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika Jenis Shabu dengan berat brutto 20,19 gram yang dibungkus dalam plastik kresek warna biru, HP android sebanyak 3 unit dan Sepeda Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW

Menindak lanjuti informasi masyarakat Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno melakukan pengamatan, melalui Undercover terhadap Target Operasi tersangka SS. Setelah disepakati harga serta jumlah pesanan selanjutnya tersangka SS sepakat melakukan transaksi di sebuah rumah yang terletak di  Dusun I Simpang Tanah Raja Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu.

" Sekira Pukul 02.25 wib, Setibanya dilokasi Beberapa Saat kemudian datang SS bersama dengan 2 orang Laki-laki yang tidak dikenal diduga tiba ditempat transaksi dengan mengendarai Sepeda. Motor RX King warna hitam Nopol BK 6434 RAW," ujarnya.
Kemudian para Tersangka tersebut mendatangi Petugas, Saat hendak dilakukan transaksi, Petugas dengan segera langsung melakukan penangkapan.

Kanit I Sat Res Narkoba IPDA Joko Winarno juga menjelaskan diketahui ke Dua Tersangka lainnya tersebut berinisial DTS dan HS, Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti diduga Narkotika jenis Shabu Shabu yang disembunyikan di dalam lampu sepeda motornya dengan dibungkus kedalam plastik kresek warna biru.

Kemudian Petugas mengamankan ke tiga pelaku beserta barang bukti ke Sat Narkoba Polres Sergai untuk di Ambil keterangannya lebih Lanjut," tutupnya.

Sementara itu PS. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres (25/4) Menambahkan setelah dilakukan interogasi terhadap ke 3 Tersangka SS, DTS dan HS, mereka mendapat barang haram tersebut (Narkotika Sabu) dari lelaki yang ia kenal berinisial A yang beralamat di Dusun Bagan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. 

" Terhadap para Tersangka dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur tentang hukuman bagi orang yang melakukan Percobaan atau pemufakatan Terhadap memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram," terangnya.

Selanjutnya para pelaku diancam  Dengan Hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun," pungkasnya. (Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama