Rumah Semi Permanen Di Sialang Buah Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 75 Juta.

Sergai.garudanews//Sebuah rumah semi permanen milik Suhardi Sagala (35) warga Dusun VI Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai ludes dilalap sijago merah. Rabu, (16/4), dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. 

Kebakaran ini mengakibatkan kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp 75 juta, sijago merah dengan cepat, menghancurkan seluruh bagian rumah berukuran 5 meter x 8 meter tersebut. 

Korban, Suhardi Sagala, langsung membuat laporan polisi dengan nomor: LP/B/11/IV/2025/SPK/POLSEK TELUK MENGKUDU/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT pada tanggal 16 April 2025.

Dua orang saksi mata, yakni Marhararaja Siadari (30), Kepala Dusun VI Desa Sialang Buah, dan Simon Peres Silaban (40),  memberikan keterangan yang mengarah pada dugaan kebakaran akibat perbuatan sengaja. 

Saat ini, pihak kepolisian telah mengidentifikasi terlapor berinisial NS (40), warga Dusun VI Desa Sialang Buah.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian meliputi, 1 (satu) buah mancis warna merah merk Tokai, 1 (satu) potong batang kayu bekas terbakar dan Setengah botol Aqua yang berisikan minyak solar.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat adanya kebakaran Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution bersama personel Polsek Teluk Mengkudu untuk segera mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setibanya di lokasi, berdasarkan keterangan dari saksi yang juga merupakan Kepala Dusun VI, Marhararaja Siadari, peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. 

Ia bersama saksi lainnya, Simon Peres Silaban, melihat asap putih disertai kobaran api yang muncul dari jendela rumah milik korban Suhardi Sagala. Menyadari adanya kebakaran, kedua saksi segera keluar rumah sambil berteriak, "Api! Api! Kebakaran!".

Api dengan cepat membesar dan melahap bagian dalam rumah milik Suhardi Sagala. Pada saat kejadian, korban sedang tertidur di dalam kamar dan terbangun karena mendengar teriakan para saksi.

Korban bersama warga sekitar kemudian berupaya memadamkan api. Berkat bantuan warga, api akhirnya berhasil dipadamkan. 

Namun, sebagian besar isi rumah yang terdiri dari material kayu dan barang-barang mudah terbakar telah hangus dilahap api.

Adapun barang-barang milik korban yang terbakar antara lain, 1 (satu) unit becak bermotor merk Honda Win, 1 (satu) unit kulkas, 1 (satu) unit televisi, 1 (satu) unit mesin cuci, 12 (dua belas) sak pupuk urea, 2 (dua) buah lemari pakaian, 1 (satu) buah tempat tidur, 1 (satu) unit mesin pompa air dan 2 (dua) unit alat semprot padi

Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, IPDA Taufik Nasution, mengungkapkan bahwa pintu belakang rumah milik terlapor NS ditemukan dalam keadaan terbuka. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) diketahui berada tepat di belakang pintu rumah tersebut.

Berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku NS diduga sengaja melakukan pembakaran rumah karena adanya unsur sakit hati terhadap korban, Suhardi Sagala. 
Setelah melakukan aksinya, NS diketahui melarikan diri dengan berjalan cepat dan terburu-buru dari daerah Sialang Buah, sambil membawa sebuah plastik assoy berwarna merah yang berisikan pakaian.

Pada pukul 02.00 WIB di hari yang sama, petugas Polsek Teluk Mengkudu berhasil mengamankan NS di Jalan Besar Medan Tebing Tinggi. 

Saat diamankan, pelaku masih memegang plastik merah berisi pakaian yang diduga digunakan untuk melarikan diri.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Teluk Mengkudu guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH di Mako Polres Sergai, Rabu (16/04) Menjelaskan Pelaku NS saat dilakukan Interogasi telah mengakui perbuatannya Telah melakukan Pembakaran Sebuah Rumah Korban Suhardi Sagala yang adalah Milik adik kandungnya sendiri. 

" Pelaku  membakar rumah tersebut dengan cara menggunakan sebuah karung goni yang disiram menggunakan cairan solar dan diselipkan didinding belakang rumah pelapor lalu dibakar pelaku menggunakan mancis yang mana Pelaku melakukan itu dengan sebab Unsur Sakit hati karena sebelumnya ada permasalahan Pribadi dengan Istri Korban," ujar Kasi Humas 

Ia juga mengatakan Saat ini penyidik Polsek Teluk Mengkudu terus melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cab Medan untuk melakukan olah TKP guna memastikan sebab pastinya kebakaran tersebut untuk menguatkan pemeriksaan terhadap pelaku.

Tersangka NS telah melakukan tindak pidana kejahatan, Dengan sengaja melakukan Pembakaran terhadap Sebuah Rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 dari KUHPidana Dan diancam Hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Kasi Humas.
(Syaiful).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama