Sergai.garudanews//Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu 15 hari, mulai tanggal 1 hingga 15 April 2025, sebanyak 10 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka, terdiri dari 15 laki-laki dewasa dan 1 perempuan dewasa.
Mereka terbagi dalam dua kategori, yakni 9 orang sebagai pengedar dan 7 orang sebagai pemakai narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh kasus tersebut berupa narkotika jenis sabu seberat 14,45 gram, uang tunai, handphone, alat hisap sabu, serta sejumlah kendaraan roda dua.
Berikut beberapa pengungkapan kasus menonjol yang berhasil diungkap:
1. Penangkapan Perempuan Pengedar Pada 7 April 2025, seorang perempuan berinisial Nazariah (39), ditangkap di Dusun VI Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan. Dari tangan tersangka, petugas menyita 0,21 gram sabu dan satu unit handphone.
2. Tangkap Dua Residivis Pada 8 April 2025, dua pengedar yakni Sahriyal (30) dan Syafirul Fahmi (23), ditangkap di Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.
Keduanya diketahui merupakan residivis kasus curas dan narkoba. Polisi menyita 0,31 gram sabu dan handphone.
3. Barang Bukti Terbesar Pada malam yang sama, dua tersangka yakni Muhammad Hanafi Manurung (31) dan Fajar Mulia (20), ditangkap di Desa Sei Rampah dengan barang bukti sabu seberat 9,92 gram—jumlah terbesar dari seluruh pengungkapan.
4. Residivis dan Pemakai Ditangkap Serentak Dalam pengungkapan lain, polisi turut menangkap residivis narkoba lainnya, Rama Saputra alias Wawa (25) dan Muhammad Haiqal (20) di Desa Sei Sijenggi, serta tiga pemakai di Dusun XVI Desa Sei Bamban.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, di Polres Sergai, Rabu (16/04/2025), Menanggapi, dari 10 Laporan Ungkap kasus dengan total 16 Tersangka yang telah berhasil diamankan dengan rincian Pengedar 9 orang dan Pemakai 7 Orang yang telah berhasil di ungkap oleh Sat Narkoba Polres Sergai.
" Ini adalah sebagai bentuk Tindak Tegas Polri Khususnya Polres Sergai dalam memberantas Pelaku tindak pidana Narkotika," ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan dimana berdampak negatif di masyarakat serta sebagai bentuk bahwa Polri hadir untuk melindungi serta mengayomi masyarakat khususnya di Kabupaten Serdang Bedagai," tutupnya.
(Syaiful).
Tags
Berita keriminal