Tim Polsek Sei Tualang Raso Tangkap Pengedar Narkotika Di Jalan MT Haryono, Gang Gambas,

Tanjung Balai.garudanews//Dua pria diduga sebagai pengedar narkoba ditangkap jajaran Polsek Sei Tualang Raso, di dalam sebuah rumah.

Penangkapan tersebut. Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika.

Kapolsek Sei Tualang Raso IPTU Hendra A. Karo-Karo, SH., MH. mengatakan, kedua tersangka berinisial M.D.M (16) dan M.A alias Jacki (20) ditangkap di rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

"Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak ke lokasi bersama kepala lingkungan setempat. 

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar dan didapati sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu," ujar Iptu Hendra.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa narkotika jenis sabu berat bersih total 67,03 gram, dua unit timbangan elektrik, tiga unit ponsel, dompet perempuan warna ping campur hitam, dompet pingsil warna ping muda corak bunga bunga, dompet pria kulit warna hitam, tiga pack plastik klip transparan.

Penggeledahan lanjutan dilakukan di rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan, di mana polisi kembali menemukan dua bungkus sabu di kamar milik pamannya.

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, KOMPOL Ahmad Dahlan Panjaitan, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah mengakui bahwa sabu tersebut adalah milik mereka. 

"Ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanjungbalai untuk memburu dan memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegasnya.

KOMPOL Ahmad Dahlan juga menghimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. 

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi aktif warga sangat kami butuhkan demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sei Tualang Raso untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum selanjutnya.

Polres Tanjungbalai menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba. 

"Narkoba adalah musuh bersama, dan kami akan terus bergerak bersama masyarakat untuk memutus jaringan peredaran gelapnya," tutup Kompol Ahmad Dahlan.(Auda)
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama