Sergai,garidanews//Tindakan kekerasan terhadap insan pers kembali terjadi di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Dua wartawan, Willy Irwansyah Lubis dan Darma Nur, menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang yang diduga terlibat dalam aktivitas ilegal penyelewengan bahan bakar minyak (BBM).
Peristiwa itu terjadi di area SPBU 14.205.165 Jalan Serdang, Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 13.47 WIB.
Atas insiden tersebut, kedua korban telah membuat laporan resmi ke Polsek Perbaungan terhadap seorang pria berinisial F beserta beberapa rekannya yang diduga sebagai komplotan pelaku.
Laporan itu tercatat dalam STPL Nomor: LP/B/360/X/2025/STTLP/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Menurut keterangan Willy, kejadian bermula saat dirinya dan rekannya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan praktik pengumpulan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor modifikasi di SPBU tersebut.
“Awalnya kami mendapat informasi soal dugaan pengumpulan BBM. Saat melakukan pengecekan di lokasi, seorang pria tak dikenal menegur kami. Tak lama, F datang dan langsung menyekap leher saya hingga jatuh,” ungkap Willy.
Ia menambahkan, setelah terjatuh dirinya masih mendapat perlakuan kasar. “Setelah jatuh, F langsung menginjak perut saya,” ujarnya dengan suara lemah.
Sementara itu, Darma Nur juga mengalami tindakan kekerasan dari dua orang yang diduga rekan F.
“Satu orang memegang saya dari belakang dan satu lagi memukul dari depan. Kalau bertemu, saya ingat wajahnya meski tidak tahu namanya,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolsek Perbaungan.
Atas peristiwa ini, sejumlah jurnalis di Sergai menyampaikan kecaman keras. Salah satunya Dippan Hutahuruk, yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers.
“Penganiayaan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Jurnalis bekerja sesuai undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial. Kami mendesak Kapolsek Perbaungan segera menangkap para pelaku,” tegasnya.
Hingga kini, kasus tersebut masih ditangani Polsek Perbaungan. Insan pers dan masyarakat berharap proses hukum berjalan cepat dan tegas demi memastikan keadilan serta keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, IPDA Nauli Siregar, SH, saat dikonfirmasi pada Rabu (29/10), membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Sementara itu, pihak SPBU 14.205.165 Perbaungan hingga kini belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi.
Sebagai informasi, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.(Syf).
Tags
Berita keriminal
