FTK UIN Mataram Dan DPR RI Gelar Sosialisasi PMA No. 73 Tahun 2022 Di Ponpes Darul Mubarak Yasnuhu NW Priggabaya.

Lombok Timur.garudanews//Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Mataram bekerja sama dengan DPR RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama yang berlangsung di Pondok Pesantren Darul Mubarak Yasnuhu NW Priggabaya. 14 Oktober 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan I FTK UIN Mataram, Prof, Dr Moh Iwan Fitriadi, M.Pd yang dalam sambutannya menekankan pentingnya sosialisasi ini sebagai langkah preventif untuk menjaga lingkungan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama agar tetap aman dan berintegritas.

Beliau juga berharap nilai-nilai yang terkandung dalam PMA ini dapat diaktualisasikan secara nyata di lingkungan madrasah dan pondok pesantren.

Peserta kegiatan terdiri dari para pendidik, pengurus pondok pesantren, dan tokoh masyarakat sekitar.

Acara menghadirkan dua narasumber, yakni Hj. Lale Syifaun Nufus, Anggota Komisi VIII DPR RI, dan Dr. Leni Herlina, M.Pd.I, dosen Universitas Mataram.

Dalam pemaparannya, Hj. Lale Syifaun Nufus menegaskan bahwa kegiatan ini sangat penting karena menyangkut masa depan generasi bangsa.

Menurutnya, pondok pesantren dan madrasah berperan penting sebagai benteng pembentukan akhlak karimah.
“Kementerian Agama telah menerbitkan PMA No. 73 Tahun 2022 sebagai payung hukum untuk melindungi setiap insan pendidikan. Guru dan tenaga pendidik perlu memahami dan mengimplementasikannya agar sekolah dan pesantren menjadi tempat pembentukan karakter, bukan tempat munculnya predator seksual,” ungkapnya.

Ia juga memperkenalkan WhatsApp Group “Lale Syifa Betulung” sebagai wadah penyebaran informasi dan penyerapan aspirasi masyarakat pendidikan, terutama bagi para operator madrasah.

Sementara itu, Dr. Leni Herlina, M.Pd.I menjelaskan bahwa kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dapat terjadi dalam berbagai bentuk, bahkan melalui perkataan yang tidak pantas. 

Ia menekankan pentingnya kewaspadaan di area rawan seperti kamar mandi dan kamar tidur pesantren, serta perlunya kerja sama antara pihak pondok dan orang tua dalam mengawasi perilaku dan penggunaan teknologi oleh anak-anak.

“Pendidikan seksual sebenarnya telah diajarkan dalam Islam sejak dini, melalui berbagai nilai dalam kitab klasik kita. Yang terpenting, lembaga pendidikan harus memiliki langkah yang jelas dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” ujarnya.

Dalam sesi tanya jawab, peserta aktif berdiskusi mengenai tantangan yang dihadapi pondok pesantren, seperti keterbatasan sarana prasarana, serta perlunya perhatian pemerintah dalam mendukung keamanan dan kenyamanan lingkungan pendidikan.

Kegiatan ini diakhiri dengan suasana khidmat. Seluruh peserta tampak antusias dan berharap agar sosialisasi semacam ini terus digalakkan sebagai bentuk komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, beradab, dan berakhlak mulia.(A Turmuzi).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama