DELI SERDANG//GARUDANews.net
Didampingi kuasa hukumnya, Hafifuddin Hamid alias Afif (56), Warga Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, mendatangi Subbagian Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Inspektorat Pengawasan Daerah Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Subbagdumasanwas Itwasda Polda Sumut) mengadukan oknum Kasat Reskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang pasca dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selasa 4/11/2025
Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Henti.Sidik/421.6/X/RES.1.6/2025/Satreskrim, Tanggal: 15 Oktober 2025. Tentang Penghentian Penyidikan. Memutuskan, Menetapkan, Menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Jo Pasal 351 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan pelapor Salmon Sembiring atau dengan tersangka Ucok Batak dan Hafifuddin Hamid alias Afif. Dengan alasan: Demi Hukum karena keadilan restoratif.
Oleh karena itu, Afif merasa keberatan atas diterbitkannya SP3 tersebut berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice). Pasalnya, ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan pihak manapun, terlebih dengan Salmon Sembiring.
Dihadapan beberapa media, Afif didampingi kuasa hukumnya, Jamot Samosir, S.H, mengatakan bahwa SP3 yang dikeluarkan Satreskrim Polresta Deli Serdang berdasarkan keadilan restoratif itu tidak pernah dilakukan oleh Hafifuddin Hamid alias Afif dengan Salmon Sembiring bahkan ia tidak pernah melakukan perdamaian dengan siapapun", ujarnya
"Diduga ini suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan surat atau dokumen, pelanggaran Kode Etik Profesi, dan oknum Reskrim Polresta Deli Serdang terkesan cuci tangan. Ini merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan etik", ucap Jamot Samosir, S.H
Perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai:
1. Pelanggaran Kode Etik Profesi:
- Mencantumkan keterangan palsu atau tidak benar dalam dokumen resmi seperti SP3 merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan kejujuran. Sanksinya bisa berupa sanksi disiplin internal hingga pemecatan.
2. Pemalsuan Surat atau Dokumen:
- Jika unsur-unsur pemalsuan terpenuhi, tindakan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat, yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun. SP3 adalah dokumen resmi negara, dan memalsukan isinya adalah tindak pidana.
3. Penyalahgunaan Wewenang:
- Jika SP3 diterbitkan dengan alasan yang dibuat-buat (palsu), hal itu dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga dapat memiliki konsekuensi hukum.
Pada intinya, tindakan mencantumkan alasan palsu dalam SP3 adalah tindakan melawan hukum yang mencoreng integritas proses peradilan pidana dan dapat dikenakan sanksi hukum serta sanksi etik yang berat.
Dengan demikian, Jamot Samosir, S.H, selaku kuasa hukum Hafifuddin Hamid alias Afif, berharap kepada Irwasda Polda Sumut untuk segera memanggil dan memeriksa Kasatreskrim dan Kanit Pidum Polresta Deli Serdang. (Tim)
