Sergai,garudanews//Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran uang palsu dan mengamankan seorang terduga pelaku bernama Richard Tampubolon, warga Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.
Kasatreskrim Polres Sergai, Iptu Binrod Situngkir, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: 12/2025 tertanggal 23 November 2025.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 36 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 245 KUHP,” jelas Iptu Binrod dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).
Ia menerangkan, setiap orang yang menyimpan, mengedarkan, atau mempergunakan uang rupiah yang diketahui palsu diancam pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 245 KUHP mengatur ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menggunakan uang palsu tersebut untuk menyewa mobil rental.
Dari hasil pengembangan, petugas juga berhasil mengamankan uang palsu yang telah digunakan dan beredar di tangan pemilik mobil.
“Dari tangan terduga pelaku, kami mengamankan uang palsu pecahan Rp100 ribu. Sebanyak 10 lembar telah digunakan untuk menyewa mobil, sementara 106 lembar ditemukan saat penangkapan. Total uang palsu yang diamankan sebanyak 116 lembar,” ungkapnya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur keaslian rupiah.
“Hasil uji forensik menunjukkan uang tersebut tidak menggunakan kertas khusus emisi rupiah, tidak memiliki benang pengaman dan tanda air, tidak bereaksi di bawah sinar ultraviolet, tidak terdapat elemen pengaman seperti rektoverso, serta kualitas cetakan dan ketebalan permukaannya berbeda dari standar Bank Indonesia,” jelasnya.
Ia menegaskan, seluruh indikator tersebut mengarah bahwa uang yang diamankan merupakan uang palsu.
Meski terduga pelaku mengaku memperoleh uang tersebut di jalan, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan jaringan lain.
“Kami tidak hanya berdasarkan pengakuan pelaku. Pendalaman terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pemasok atau pelaku lain,” tegasnya.
Selain itu, Polres Sergai mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni Dilihat (memeriksa tanda air dan elemen khusus), Diraba (merasakan cetakan timbul), dan Diterawang (memastikan adanya benang pengaman dan rektoverso).
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan uang yang mencurigakan.
Informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam pemberantasan tindak pidana,” pungkasnya.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal

