NTB.garudanews//Kami Menilai Bahwa Kondisi Pendidikan Di Provinsi Nusa Tenggara Barat Saat Ini Masih Menghadapi Persoalan Struktural Yang Serius, Khususnya Terkait Dengan Status, Kesejahteraan, Dan Kepastian Karier Guru Honorer.
Guru Honorer Merupakan Pilar Utama Dalam Keberlangsungan Proses Belajar-Mengajar, Terutama Di Daerah Terpencil, Wilayah Kepulauan, Dan Sekolah Dengan Keterbatasan Sumber Daya.
Fakta Di Lapangan Menunjukkan Bahwa Masih Banyak Guru Honorer Yang Mengabdi Bertahun-Tahun Dengan Penghasilan Yang Tidak Layak, Status Kepegawaian Yang Tidak Pasti, Serta Keterbatasan Akses Terhadap Jaminan Sosial Dan Peningkatan Kompetensi.
Kondisi Ini Tidak Hanya Berdampak Pada Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Tetapi Juga Berimplikasi Langsung Terhadap Kualitas Layanan Pendidikan Dan Pemenuhan Hak Peserta Didik.
Kami Berpandangan Bahwa Penyelesaian Persoalan Guru Honorer Tidak Dapat Dilakukan Secara Parsial Dan Administratif Semata, Melainkan Harus Melalui Kebijakan Afirmatif, Berkeadilan, Dan Berkelanjutan, Dengan Memperhatikan Prinsip Keadilan Sosial, Keberpihakan Pada Tenaga Pendidik, Serta Kebutuhan Riil Satuan Pendidikan Di Daerah.
Oleh Karena Itu, Kami Menyatakan Sikap Bahwa Isu Guru Honorer Di NTB Merupakan Persoalan Mendesak Yang Harus Menjadi Prioritas Kebijakan Pemerintah Daerah Dan Pusat, Dengan Pendekatan Yang Manusiawi, Transparan, Dan Berorientasi Pada Keberlanjutan Sistem Pendidikan.
Pendidikan Merupakan Pilar Utama Pembangunan Sumber Daya Manusia Di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Namun Demikian, Hingga Saat Ini Masih Terdapat Berbagai Persoalan Struktural Dalam Penyelenggaraan Pendidikan, Khususnya Terkait Dengan Kesejahteraan Dan Kepastian Status Tenaga Pendidik, Terutama Guru Honorer.
Guru Honorer Memiliki Peran Strategis Dalam Menopang Keberlangsungan Proses Belajar Mengajar Di Berbagai Satuan Pendidikan, Baik Di Wilayah Perkotaan Maupun Pelosok Daerah.
Namun, Dalam Praktiknya, Banyak Guru Honorer Yang Masih Menerima Upah Jauh Di Bawah Standar Kelayakan Hidup, Tidak Memiliki Jaminan Sosial Yang Memadai, Serta Menghadapi Ketidakpastian Dalam Pengangkatan Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Maupun Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kondisi Tersebut Tidak Hanya Berdampak Pada Kesejahteraan Guru, Tetapi Juga Berimplikasi Langsung Terhadap Kualitas Pendidikan Dan Stabilitas Sistem Pembelajaran Di Daerah.
Oleh Karena Itu, Diperlukan Perhatian Serius Dan Kebijakan Afirmatif Dari Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Serta Pemerintah Kabupaten/Kota Untuk Memastikan Terpenuhinya Hak-Hak Dasar Tenaga Pendidik Serta Keberlanjutan Layanan Pendidikan Yang Bermutu Dan Berkeadilan.
Oleh Karena Itu, Pentingnya Langkah Konkret, Terukur, Dan Berkelanjutan Dari Pemerintah Daerah Dalam Menyelesaikan Persoalan Guru Honorer Secara Adil, Transparan, Dan Berorientasi Pada Keadilan Social.
Sebagai Tindak Lanjut Kami Menyampaikan Beberapa Rekomendasi Kebijakan Kepada DPRD Provinsi NTB Dan Pemerintah Daerah Provinsi NTB, Yaitu:
1.Bahwa Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi ASN Atau PPPK Belum Sepenuhnya Berpihak Pada Realitas Di Lapangan, Sehingga Masih Banyak Guru Honorer Yang Tersisih Akibat Keterbatasan Formasi, Mekanisme Seleksi, Serta Faktor Administratif Lainnya.
2.Pemerintah Daerah Memiliki Tanggung Jawab Konstitusional Untuk Menjamin Hak Atas Pekerjaan Yang Layak Serta Menjamin Mutu Pendidikan Melalui Kebijakan Yang Berpihak Kepada Tenaga Pendidik.
3.Ketimpangan Kesejahteraan Guru Akan Berdampak Langsung Terhadap Kualitas Pembelajaran Dan Masa Depan Generasi Muda Di Nusa Tenggara Barat.
4.Mendorong Penambahan Kuota Formasi PPPK Dan ASN Khusus Bagi Guru Honorer Yang Telah Lama Mengabdi Dan Memenuhi Syarat Administrasi Serta Kompetensi.
5.Menyusun Kebijakan Afirmatif Daerah Berupa Bantuan Insentif Daerah Bagi Guru Honorer Yang Belum Terakomodasi Dalam Skema Nasional, Guna Menjamin Kelayakan Penghasilan Minimum.
6.Melakukan Pendataan Terpadu Dan Transparan Terhadap Seluruh Guru Honorer Di Wilayah Provinsi NTB Sebagai Dasar Perumusan Kebijakan Yang Akurat Dan Berkeadilan.
7.Mengalokasikan Anggaran Pendidikan Daerah Secara Proporsional Untuk Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Pendidik, Tidak Hanya Pada Aspek Infrastruktur Fisik.
8.Membangun Koordinasi Aktif Antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Dan Pemerintah Pusat Untuk Percepatan Penyelesaian Status Guru Honorer.
Rekomendasi Ini Disampaikan Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Masa Depan Pendidikan Di Nusa Tenggara Barat Serta Sebagai Wujud Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawal Kebijakan Publik Yang Berpihak Pada Kepentingan Rakyat.(A.Turmuzi)
Tags
Berita Peristiwa
