Medan.garudanews//Sebagai bentuk sosial kontrol terhadap masyarakat buruh/pekerja di Medan Utara, Aliansi Wartawan Medan Utara (Awan Mera) soroti sejumlah perusahaan yang mengunakan tenaga kerja outsourcing. Senin (12/10/2026) pukul 09.30 Wib.
Hal itu dikatakan ketua Awan Mera, Nursidin melalui Sekretarisnya, Rahman di ruang kerjanya jalan Ileng, perumahan Taman Permata Hijau Rengas Pulau Medan.
"Sebagai sosial kontrol, Aliansi Wartawan Medan Utara ikut berperan dalam pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada 6 Oktober 2026, dimana Udang Undang tersebut memperketat aturan mengenai sistem alih daya (outsourcing)" kata Sekretaris Awan Mera, Rahman.
Rahman yang juga pengurus Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI tingkat Medan dan Provinsi Sumatera Utara itu juga jelaskan mekanisme outsourcing.
"Mekanisme outsourcing tersebut hanya boleh digunakan untuk kegiatan penunjang perusahaan dan tidak untuk kegiatan inti.
Sistem outsourcing hanya diizinkan untuk pekerjaan penunjang (seperti layanan kebersihan, keamanan, dan bidang penunjang lainnya), dan dilarang diterapkan pada proses inti operasional bisnis", tegasnya.
Masih dijelaskan Rahman, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak dibatasi maksimal 3 kali perpanjangan atau paling lama 4 tahun.
Pekerja outsourcing kini berhak mendapatkan pesangon apabila mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Proses PHK tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pengusaha, melainkan wajib melalui mekanisme perundingan terlebih dahulu, tutupnya. (R.01)
Tags
Berita Peristiwa
