MEMUAT WAKTU...

Gerebek Warung Kopi di Dolok Masihul, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Pria Dengan Sabu 1,92 Gram.

Sergai,garudanews.net//Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial WAS (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan melalui strategi penyamaran atau undercover buy di sebuah warung kopi di Dusun II, Desa Kota Tengah, Kecamatan Dolok Masihul, Kamis (22/10/2026) malam.

Dari tangan pria yang berdomisili di Desa Kota Tengah tersebut, petugas menyita tiga bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan 1,92 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula sekitar pukul 22.00 WIB, ketika tim Satresnarkoba Polres Sergai menerima informasi masyarakat mengenai sebuah warung kopi di depan gerbang pabrik THS yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan konsumsi sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H., bersama Kanit 1 IPDA Budi dan personel operasional, bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan strategi undercover buy.

Dalam proses tersebut, seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX mendatangi petugas yang sedang menyamar di warung kopi untuk melakukan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 23.30 WIB, petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. 

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah plastik klip berisi diduga sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok dan saku celana belakang sebelah kiri.

Selain sabu, petugas turut menyita satu bal plastik klip transparan kecil kosong, uang tunai pecahan Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Vivo warna abu-abu, dua buah pipet runcing yang diduga digunakan sebagai sekop, serta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam dengan nomor polisi BK 5862 XBB.

Selanjutnya, WAS bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolres Sergai, Kamis (29/10/2026), membenarkan pengungkapan kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul tersebut.

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menerapkan strategi undercover buy.

Menurutnya, Polres Sergai berkomitmen mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan situasi keamanan yang kondusif dan menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sergai.

AKP Bringin Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu kepolisian mengungkap kasus narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Dalam kasus ini, WAS disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses hukum lebih lanjut akan menentukan pertanggungjawaban pidana yang bersangkutan.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama