Polres Tanjung Balai Grebek Kampung Narkoba 1 Orang di Tahan 9 Rekannya Rehab

Tersangka saat diamankan polisi. ( Foto dok. Usda )


GARUDANEWS.net // TANJUNGBALAI || Satres Narkoba bersama dengan BNNK Kota Tanjungbalai melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dalam bentuk Grebek kampung narkoba.

Kegiatan berlangsung Kamis (18/4/24) di Jalan Yos Sudarso Lk.III Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan Jl. Rel Kreta Api.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kasat Narkoba AKP. R. Silalahi SH membenarkan penggerebekan tersebut, "Dalam penggerebekan kami dapat diamankan 10 orang laki laki atas nama M.A Alias D, E Alias T, HF Alias H, MA Alias P, YA Alias K, APS Alias PU, MS Alias LI, CI, AL Alias A dan S S Alias I.

Dikatakan Kasat, "Di lokasi kegiatan kami juga didampingi kepling saat melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24.02 gram, Uang tunai Rp. 910.000, 1 unit Handphone Merek Vivo yang diakui M.A Alias D, Lk, 17 tahun, Kec Teluk Nibung Kota Tanjung Balai adalah benar miliknya dan Uang tunai sejumlah Rp. 910.000 adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu milik M. A Alias D yang keseluruhannya berada di kantong celananya.

"hasil interogasi terhadap M. A Alias D bahwasannya ia memperoleh 1 bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 24.02 gram dari seorang laki-laki bernama ADI (lidik) yang awalnya sebanyak 25 gram dengan harga per gram Rp. 320.000 dan akan di bayarkan setelah narkotika jenis sabu tersebut laku dijual, sehingga total yang akan di bayarkan menjadi Rp. 8.000.000. 

"Selanjutnya Kepada 10 orang laki-laki tersebut kami bawa beserta barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna diperiksa lebih lanjut, sementara dari hasil tes urine terhadap ke 10 laki laki yang bawa positif menggunakan narkoba. 

Tambah Kasat, "M.A Alias D Masih kami tahan di Polres Tanjungbalai sementara ke 9 orang rekannya kami serahkan ke BNN Kota Tanjung Balai guna dilaksanakan assessment Medis / Rehabilitasi. Terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika, ancaman hukuman minimal 5 tahun. "ucap Kasat.

(Usda)

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama