Sergai,Garudanews//Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Sergai, Selasa (8/7/2025).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sergai, Togar Situmorang, didampingi para Wakil Ketua DPRD yakni Muhammad Yunus Purba, James Hotlan Pangaribuan, dan Edi Resmanto.
Hadir pula Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, jajaran anggota dewan, unsur Forkopimda, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sergai.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Togar Situmorang menyampaikan bahwa rapat paripurna kali ini mengagendakan lima poin utama, yaitu penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap KUPA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Laporan Gabungan Komisi terhadap Ranperda RPJMD 2025–2029, pendapat akhir fraksi, pengambilan keputusan terhadap Ranperda RPJMD, serta penandatanganan kesepakatan bersama terhadap KUPA-PPAS.
Laporan hasil pembahasan Badan Anggaran dibacakan oleh Endang Suhar Wibowo Saputro, sementara laporan Gabungan Komisi disampaikan oleh Yusnani. Setelah itu, sidang sempat diskors selama 15 menit sebelum dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi.
Seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuan terhadap pengesahan Ranperda RPJMD menjadi Perda. Meski demikian, beberapa fraksi turut menyampaikan catatan kritis.
Fraksi Gerindra, misalnya, menekankan pentingnya evaluasi terhadap kinerja OPD yang dinilai belum mampu menjalankan visi dan misi kepala daerah secara optimal.
Sementara itu, Fraksi Hanura-Nasdem Sejahtera melalui juru bicaranya, Suriadi, mengingatkan pentingnya pemerataan pembangunan, terutama pada sektor pendidikan, ekonomi kerakyatan, serta pemberdayaan UMKM desa berbasis hilirisasi produk.
Penandatanganan berita acara pengesahan dilakukan usai seluruh fraksi menyatakan sikap. Dengan demikian, RPJMD 2025–2029 resmi menjadi Perda dan menjadi arah kebijakan pembangunan Kabupaten Sergai dalam lima tahun ke depan.
Wakil Bupati Sergai, H. Adlin Umar Yusri Tambunan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas komitmen dan sinergi yang ditunjukkan oleh DPRD bersama Pemkab Sergai dalam proses pembahasan RPJMD.
“Prosesnya panjang dan melibatkan banyak pihak. Atas nama Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, kami mengucapkan terima kasih atas masukan, kritik, dan koreksi dari seluruh anggota dewan.
Ini menjadi penyempurna dari dokumen RPJMD yang kita sahkan hari ini,” ujar Adlin.
Ia berharap, dokumen RPJMD ini menjadi pijakan bersama dalam mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Mudah-mudahan kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan untuk menjalankan amanah ini demi membawa Kabupaten Sergai ke arah yang lebih baik,” tutupnya.(Syaiful).
Tags
Berita Peristiwa