Jalan Nagori Patang Silampuyang Menjadi Kubangan Kerbau.

Pematang Siantar.garudanews//Dampak dari curah hujan yang tinggi membuat jalan di Dusun 1 Nagori Patang Silampuyang dan Dusun 5 dan 6 Nagori Silampuyang rusakn parah. 

Adapun jalan yang rusaknya parah persisnya di depan ekolah Madarasah Afd 5 Mahanda dan depan kantor pangulu Pematang Silampuyang Segitiga Pondok Pete semangkin kopak kapik jalan tersebut.

Tidak sedikit Masyarakat yang kasak kusuk saat melintasi jalan rusak tersebut bila ingin pergi kekota Pematang Siantar untuk mencari napkah menjadi resah.

Melihat kondisi jalan semakin hari semakin rusak parah dan becek seperti kubangan kerbau.

Padahal jalan tersebut jalan penghubung ke kabupaten dan kota Pematang Siantar yang selalu di lintasi ratusan jiwa hampir setiap hari, dari anak sekolah hingga orang bekerja dan pelaku UMKM yang hendak menuju ke kota pematang Siantarpada.

Dampak dari jalan rusak parah, awak media mengkonfirmasi Camat Siantar M Iqbal melalui pesan WhatsApp terkait tentang perbaikan jalan yang selalu di lintasi masyarakat setiap harinya.

Nanti di sampaikan dengan Pangulu Pematang Silampuyang dan akan di sampaikan dengan pihak perkebunan Regional II Marihat. awab Camat.

Namun tidak kunjung di tindak lanjuti oleh Camat dan hanya menyenangkan masyarakat dengan jawaban klasik.

Tanggal 22 Oktober 2025 awak media mengkonfirmasi ulang melalui pesan singkat WhatsApp dan di jawab 
Kami sedang mempersiapkan Pembuatan Permohonan kepada Regional 2 PTPN Marihat, 

Namun saya sudah konfirmasi dengan Pangulu Pematang Silampuyang, 

Pemerintah Nagori sebelumnya Sudah membuatkan Permohonan kepada PTPN IV Kebun Marihat"
Masyarakat berharap kepada Camat Siantar, Pangulu Pematang Silampuyang dan Pangulu Silampuyang untuk memberi rasa aman saat melintas di jalan yang saat ini menjadi isue di tengah masyarakat.

Camat dan Pangulu adalah wakil negara yang harus hadir di saat saat masyarakat butuh perbaikan jalan yang saat ini kurang layak untuk di lalui.

Jelas di sebutkan di dalam undang undang Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. 

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pangulu sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah Kabupaten Simalungun untuk segera membuat usulan kepada Camat untuk di sampaikan kepada Bupati Simalungan, dan jangan beralasan itu adalah jalan kabupaten sehingga kabupatenlah yang harus memperbaiki.

Kalau tidak ada usulan dari Nagori ke Kabupaten ya Kabupaten menggangap nagorinya aman aman saja padahal jalan di Nagori nya rusak dan becek.

Awak media juga sudah mengkonfirmasi mandor besar Afdeling 5 PTPN4 kebun Marihat Kompi perihal jalan di sekitar peruman karyawan yang rusak bahkan hampir tidak ada perawatan.

Padahal bisa saja Kompi sebagai mandor besar memberikan tenaga 1 atau 2 orang karyawan untuk merawat jalan tersebut, namun itu tidak di lakukan.

Jalan  lintas dusun 1 Nagori Pematang Silampuyang menuju kantor pangulu ada sekitar 1,8 KM yang saat ini sangat memprihatinkan namun belum ada sentuhan baik dari Camat Siantar dan Pangulu Pematang Silampuyang dan Silampuyang.

Harapan masyarakat agar ada solusinya sebelum jalan tersebut menjadi seperti kobangan kerbau.(Swd).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama