Deli Serdang,garudanews//Era digital membuat media sosial menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan pelajar. Namun, kebebasan bermedia sosial juga memiliki batas hukum.
Pesan inilah yang ditekankan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Amanat Nasional saat menggelar program LBH Amanat Nasional Goes to School di SMK Swasta Mandiri.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Selasa dan Rabu, 2–3 September 2026, dipusatkan di Aula YP Mandiri PS Tuan.
Sebanyak 1.200 siswa dan guru mengikuti kegiatan tersebut yang dibagi dalam empat sesi.
Sosialisasi secara khusus membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sekaligus membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar agar lebih bijak menghadapi derasnya arus informasi di ruang digital.
Sejumlah narasumber hadir memberikan materi, yakni Dedy Kiswanto, SH., MH., Safii Ribzan, SH., Riska Amelia, SH., Bambang Hermanto, SH., MH., serta Supardi, S.Pd.
Dalam penyampaiannya, para narasumber menegaskan bahwa menjadi pelajar yang sadar hukum tidak cukup hanya dengan mengetahui aturan. Kesadaran tersebut harus dimulai dari kedisiplinan diri dalam kehidupan sehari-hari.
Para siswa juga diajak memahami bahwa media sosial bukan ruang tanpa aturan. Setiap unggahan, komentar maupun penyebaran informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Berbagai larangan dan konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial dipaparkan agar para siswa tidak terjebak pada tindakan yang dapat berujung persoalan hukum.
Di sisi lain, perkembangan teknologi dan hadirnya kecerdasan buatan (AI) juga menjadi perhatian.
Para siswa didorong untuk tidak sekadar menjadi pengguna teknologi, tetapi mampu memanfaatkannya secara positif guna meningkatkan kemampuan, kreativitas dan kompetensi di bidang teknologi.
Ketua YP Mandiri, Izhar Fadli, SH., menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap edukasi UU ITE mampu meningkatkan pemahaman warga sekolah mengenai aturan hukum, khususnya dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, kegiatan semacam ini perlu terus dikembangkan sebagai bagian dari upaya menciptakan pelajar yang memiliki kesadaran hukum sejak dini.
“Harapannya, warga sekolah semakin memahami UU ITE sehingga dapat lebih bijak dalam bermedia sosial.
Kegiatan seperti ini harus terus dikembangkan dalam upaya menjadikan siswa sadar hukum,” demikian inti harapan pihak yayasan dalam kegiatan tersebut.
Salah seorang siswa, Andini Aprilia, siswi kelas XI TKJ, juga menyambut baik sosialisasi tersebut.
Menurutnya, edukasi UU ITE memberikan pemahaman kepada siswa mengenai cara menggunakan media sosial secara baik dan bertanggung jawab.
Ia menilai pengetahuan tersebut penting agar pelajar lebih berhati-hati dalam beraktivitas di dunia maya dan dapat menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur LBH Amanat Nasional serta mendapat dukungan dari Dewan Pembina **Dedy Irawan, SP., M.Si. dan Bayu Sumantri Agung.
Melalui program LBH Amanat Nasional Goes to School, edukasi hukum di lingkungan pendidikan diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi menjadi kebiasaan dalam perilaku sehari-hari.
Sebab, di tengah derasnya perkembangan teknologi, siswa dituntut bukan hanya cerdas menggunakan media sosial dan AI, tetapi juga cerdas memahami konsekuensi hukum dari setiap aktivitas digitalnya.(ML).
Tags
Berita Peristiwa
