LombakTimur.garudanews//Mengangkat isu krusial terkait keselamatan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan Islam, Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram bekerja sama dengan Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Agama RI serta Komisi VIII DPR RI menggelar lanjutan Program Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) titik ke-10.
Kegiatan yang mengusung tema "Penguatan Ekosistem Madrasah Dalam Pencegahan Dan Penanganan Perundungan Dan Kekerasan Seksual Di Madrasah" ini berlangsung khidmat di Yayasan Darul Iman NW Karang Baru Wanasaba, Lombok Timur, pada Senin (19/10/2026).
Kegiatan ini disambut hangat dan dihadiri oleh audiens yang sangat antusias, di mana tidak kurang dari 300 orang Tenaga Pendidik dan Kependidikan di wilayah Kecamatan Wanasaba turut hadir memadati lokasi acara.
Antusiasme para guru dan staf kependidikan se-Kecamatan Wanasaba ini mencerminkan komitmen kuat dalam mendukung terciptanya ekosistem madrasah yang aman, ramah anak, serta bebas dari perundungan dan kekerasan seksual.
Acara diawali dengan sambutan dari pihak tuan rumah yang disampaikan oleh Ust. Muhammad Nazril Ilham, S.Pd., mewakili Ketua Yayasan Darul Iman NW Karang Baru, TGH. Nasrudin Maksum.
Selain menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan serta permohonan maaf bila terdapat kekurangan dalam pelayanan, Ust. Nazril memaparkan perkembangan pesat yayasan.
Saat ini, Yayasan Darul Iman NW telah melahirkan 7 yayasan cabang di wilayah Lombok Timur bagian utara, mengelola ribuan peserta didik, dan didukung oleh sekitar 700 tenaga pendidik.
Secara seremonial, kegiatan dibuka langsung oleh Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram, Prof. Dr. H. Maimun, M.Pd. Dalam arahannya, Prof. Maimun menegaskan pentingnya menyikapi isu kekerasan seksual secara terbuka di lingkungan madrasah demi menjaga marwah lembaga pendidikan Islam.
"Pencegahan kekerasan seksual tidak boleh lagi dianggap sebagai hal yang tabu. Ini bukan hanya tanggung jawab kepala sekolah semata, melainkan butuh kolaborasi seluruh pihak melalui edukasi batas-batas kekerasan seksual serta penyediaan sarana madrasah yang terbuka dan transparan," tegas Prof. Maimun.
Beliau juga mengingatkan para pendidik untuk senantiasa menanamkan dua karakter utama: karakter kinerja melalui kualitas pengajaran profesional, dan karakter moral yang dilandasi rasa malu serta kesadaran spiritual untuk merawat etika pendidikan Islam.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Apt. Syifaun Nufus, M.Farm., hadir sebagai narasumber utama dan menekankan bahwa perlindungan anak di madrasah merupakan tanggung jawab moral dan kelembagaan yang nyata, bukan sekadar urusan administrasi formalitas setelah kasus terjadi.
Ummi Syifaun menyoroti pentingnya penguatan seluruh ekosistem madrasah, mulai dari kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, orang tua, hingga pengawas Kemenag, agar kebijakan pencegahan berjalan aktif tanpa menunggu adanya korban baru atau kasus viral.
Beliau juga mendesak terciptanya budaya berani melapor serta penanganan kasus yang profesional tanpa intimidasi atau upaya pembungkaman korban.
Sebagai mitra kerja Kemenag, Kemensos, Kemen PPPA, Kementerian Haji dan Umrah, BNPB, KPAI, BAZNAS, BWI, BPKH, hingga BPJPH, Komisi VIII DPR RI berkomitmen mengawal pengawasan dan menyuarakan aspirasi para guru madrasah demi mewujudkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan.
Pemateri kedua, Dr. Harromain, M.Pd., menyampaikan pemaparan kritis mengenai maraknya kasus perundungan (bullying) dan kekerasan seksual di satuan pendidikan, mulai dari sekolah, madrasah, hingga pesantren.
Menyoroti data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), tercatat 641 kasus kekerasan seksual dan perundungan sepanjang tahun 2025.
Tren ini berlanjut pada periode Januari hingga Maret 2026 dengan 233 kasus secara nasional, sementara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram mencatat 23 kasus di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Angka-angka ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Banyak kasus tak terlaporkan karena korban merasa takut menghadapi pelaku yang dominan memiliki relasi kuasa," ujar Dr. Harromain.
Beliau mengingatkan agar masyarakat tidak menyepelekan kekerasan skala kecil seperti ejekan atau kontak fisik ringan yang berpotensi memicu normalisasi kekerasan.
Pemaparan tersebut merinci bentuk-bentuk perundungan (fisik, verbal, pengucilan sosial, cyberbullying) hingga kekerasan seksual fisik maupun non-fisik seperti catcalling.
Sebagai solusi, Dr. Harromain mendesak penguatan kolaborasi Tri Sentra Pendidikan secara masif. Sekolah dan madrasah diwajibkan menyusun kebijakan tertulis anti-kekerasan, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, serta mengalokasikan anggaran sosialisasi.
Sinergi ini perlu ditopang oleh peran aktif orang tua melalui komunikasi terbuka tanpa menghakimi, serta keberanian para siswa untuk memupuk empati dan melapor ke pihak terpercaya seperti guru BK.(A.Turmuzi).
Tags
Berita Peristiwa
