Polres Pelabuhan Belawan Melalui Sat Narkoba Kembali Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Di Kelurahan Tangkahan.

 

Tersangka Pelaku pengedar narkoba diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. ( Foto dok. Fendi Lubis )

GARUDANEWS.net // BELAWAN||Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil tangkap seorang residivis tersangka pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Rawe 3, Kelurahan Tangkahan, Rabu 20/3/2024 . Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Junaidi (29), seorang warga kelurahan setempat.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH., MH., melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap, SH., menjelaskan bahwa penangkapan terhadap Junaidi dilakukan setelah menerima aduan dari warga terkait peredaran narkoba di lokasi tersebut. Berdasarkan aduan tersebut, personil Sat Narkoba melakukan penyelidikan yang kemudian mengarah pada penggrebekan terhadap tersangka.

Dalam penggrebekan tersebut, Junaidi berhasil ditangkap dengan barang bukti yang diamankan, termasuk 1 plastik klip berisi shabu, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 pipet yang ujungnya runcing. Selain itu, dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa Junaidi merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Dari hasil penyelidikan, Junaidi diduga membeli shabu dengan harga Rp. 380.000. dari Bagan Percut untuk dijual kembali. Ungkap AKP Abdi Harahap.

Saat ini, tersangka Junaidi tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus ini. Polres Pelabuhan Belawan juga terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu penegakan hukum. Tutup Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP. M. Abdi Harahap.

 ( F L )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama