Viral !! Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh di Tuduh Zholim oleh Pj. Bupati Aceh Singkil

 

Potongan SMS WhatsApp pribadinya Pj. Bupati Aceh Singkil kepada Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh. ( Foto dok. Ramli Manik )

GARUDANEWS.net // SINGKIL || 22 Mei 2024, Ketika Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh, Ramli Manik meminta tanggapan kepada Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, terkait keadaan daerah yang dipimpinnya, di duga banyaknya SKPK atau yang sering di sebut kepala dinas yang rangkap jabatan/ doble job.

Melalui pesan WhatsApp pribadinya, Pj Bupati Aceh Singkil Drs. Azmi M.ap malah menuduh Zholim kepada Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh, Ramli Manik.

Hal ini bisa di buktikan dengan adanya percakapan dalam SMS WhatsApp, antara Pj Bupati Aceh Singkil dengan Ramli Manik, yang mengatakan," Macek ate mu," diterjemahkan artinya," berhati busuk," tulisnya.

Tak hanya sampai di situ, Pj Bupati Aceh Singkil Drs Azmi Map, juga menuduh dengan kata-kata kasar yaitu," Zalim," kepada Kaperwil Garuda News TV Provinsi Aceh, Ramli Manik.

Yang menjadi tanda tanya besar, apakah tidak boleh Pemerintahan di Kabupaten Aceh Singkil di mintai keterangan/ kroscek atas apa yang akan kita muat di pemberitaan, sebagai seorang jurnalis.

Atas perkataan " Macek Atemu/ Busuk Hati mu," dan kata," Zhalim," tersebut, Ramli Manik sangat menyayangkan, bila ada seorang pejabat setingkat bupati, yang menuduh seorang Jurnalis selaku Kaperwil di Provinsi Aceh, media Garuda News TV, dengan kata-kata yang kurang pantas, dapat juga di kategorikan menghina/menyerang pribadinya serta perusahaan media dengan kata kata tersebut.

Ini adalah tindakan yang tidak terpuji dan senonoh yang ditunjukkan oleh seorang penjabat bupati, yang mana Ramli Manik sebagai perwakilan media Garuda News TV Provinsi Aceh, mendapat kesan seperti di hina. 

Menurutnya hinaan ini ditujukan kepada Ramli Manik, tapi dari sudut pandang jurnalis, Pj Bupati Aceh Singkil telah menghina perusahaan media, khususnya media Garuda News TV, dan termasuk media yang tergabung dalam PT. GARUDA GROUP INDONESIA.

" Atas tindakan ini, kami dari Pimpinan Umum dan Pimpinan Redaksi PT GARUDA GROUP INDONESIA, dalam media Garuda News TV, khususnya Kaperwil Provinsi Aceh tidak menerima perkataan/tindakan kurang terpuji ar seorang Pj Bupati," tegas Ramli Manik.

Meminta kepada Bapak Presiden RI, Joko Widodo, dan Mendagri Bapak Tito Karnavian, agar memanggil Pj Bupati Aceh Singkil yang mengeluarkan kata kata," Macek Atemu/busuk hati," dan ," zalim," tersebut.

Masih kata Ramli Manik, Jurnalis memiliki payung hukum dalam  bekerja, sesuai UUD PERS Nomor 40 Tahun 1999, dan sesuai kode etik jurnalistik (KEJ) yang mengedepankan 5W tambah 1H, sehingga mengkonfirmasi kepada instansi manapun sebelum menaikkan berita.

Mirisnya bukan mendapat jawaban yang baik, malah di tuduh dengan kata-kata yang kurang pantas.

Jika seorang pemimpin seperti ini di pertahankan, kemungkinan semua media yang ada tidak dapat berjalan sesuai tugas dan tanggung jawab sebagai pilar keempat demokrasi  untuk membangun negeri.

Selain pilar Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan fungsi media sebagai Demokrasi, bisa tercoreng, dimana ini adalah perbuatan yang merendahkan seorang Kaperwil di media Garuda News TV Provinsi Aceh.

Meminta kepada Dewan Etik Kehormatan ASN (Aparatur Sipil Negara) agar memanggil Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, M.AP, atas tindakan yang sangat tidak terpuji ataupun semena mena, agar tidak terulang di Pemerintahan Kabupaten Aceh Singkil buni Syekh Abdul Rauf Assingkili, ungkap Ramli manik.

Ketua PW IWO Sumut, Amri Abdi, S.I.Kom.

Redaksi Garuda News di Medan, pada Jumat ( 24/05/24 ), meminta tanggapan dari Ketua PW Sumut Ikatan Wartawan Online (IWO Sumut), Amri Abdi, S.I.Kom, yang mengatakan bahwa awak media atau jurnalis saat ini menjadi pilar keempat dalam demokrasi, jelas hal ini memiliki tugas dan fungsi khusus untuk penyebaran informasi kepada masyarakat umumnya

Masih kata Amri Abdi, jika Pejabat yang dimaksud tidak perlu merasa terganggu atas kehadiran para awak jurnalis apalagi jika para jurnalis tersebut sudah menerapkan aturan yang termaktub dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 99 serta etika jurnalistik. 

" Untuk itu kami meminta PJ Bupati Aceh Singkil dapat memberikan perlakuan yang sama terhadap seluruh jurnalis yang ada di Aceh Singkil dengan harapan informasi dapat diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku di negara ini," ujar Amri Abdi,S.I.Kom.

Ditambahkannya, kehadiran para jurnalis untuk melakukan konfirmasi merupakan bagian dari salah satu etika jurnalis agar pemberitaan yang disampaikan memiliki akurasi yang tepat dengan tidak hanya satu pihak melainkan kedua belah pihak dapat memberikan keterangan sesuai dengan porsinya masing-masing

" Tapi kami juga menyayangkan statement yang dilontarkan oleh PJ Bupati Aceh Singkil, Kami menganggap pernyataan seperti itu tidak layak dilontarkan oleh seorang pejabat apalagi setara dengan Bupati yang menjadi orang nomor satu di daerah tersebut," tutupnya

( Redaksi )

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama