Lombok Tengah.garudanews//Sebanyak 100 orang guru madrasah se-Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, mengikuti kegiatan “Penguatan Moderasi Beragama dalam Pembelajaran di Madrasah”.
Kegiatan diselenggarakan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram merupakan implementasi dari Program Peningkatan Mutu Pendidikan Islam yang digagas Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI.
Acara berlangsung di Pondok Pesantren Syamsul Huda, Sepakek, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.
Prof. Dr. Iwan Fitriani, M.Pd., selaku Wakil Dekan I Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Mataram, dalam sambutan pembukaannya menegaskan komitmen untuk menjadikan moderasi beragama sebagai fondasi pendidikan.
“Moderasi beragama adalah sikap yang mengedepankan jalan tengah, sehingga bisa menghormati perbedaan, merangkul tradisi, dan memiliki komitmen kebangsaan yang kuat terhadap NKRI.
Ini sejalan dengan visi Direktorat Pendidikan Islam Kemenag untuk memperkuat karakter pelajar yang religius dan nasionalis,” ujar Prof. Iwan.
Sementara itu, pemateri pertama, Ir. H. Nanang Samodra, KA., M.Sc., menekankan relevansi moderasi dengan konteks kebangsaan.
“Dalam kerangka NKRI, moderasi agama bukan hanya pilihan, tetapi suatu keharusan untuk merajut keberagaman dan memperkuat persatuan,” tegas Nanang, yang juga merupakan anggota Komisi VIII DPR RI.
Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari Lalu Akhmad Rizkan, M.H.I., yang menyoroti tantangan era digital. Ia mendorong guru untuk menyalurkan nilai moderasi dalam interaksi di media sosial.
“Nilai-nilai seperti komitmen kebangsaan, toleransi, anti-kekerasan, dan akomodasi budaya lokal harus menjadi filter dalam berkomentar dan membagikan konten.
Guru memiliki peran strategis untuk menebarkan narasi yang menyejukkan di dunia digital,” papar Rizkan.
Diskusi hangat muncul ketika seorang guru peserta menanyakan tantangan dalam menerapkan moderasi, terutama dalam menyikapi fenomena kriminalisasi guru yang seringkali dilaporkan atas tuduhan kekerasan terhadap siswa.
Menanggapi hal ini, Nanang Samodra menyatakan bahwa DPR telah mengadvokasi perlindungan bagi pendidik.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak gegabah dalam menangani laporan yang terkait dengan proses pembelajaran.
Guru harus mendapat perlindungan hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kapasitas guru dalam menerapkan moderasi beragama, tetapi juga memperkuat peran madrasah sebagai lembaga pendidikan yang mencetak generasi yang toleran, cinta tanah air, dan tanggap terhadap perkembangan zaman, sesuai dengan arahan Direktorat Pendidikan Islam Kemenag.(A Turmuzi).