Sergai,Garudanews.net//Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggelar operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN), Kamis (21/5/2026).
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H. Dalam kegiatan itu, petugas berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon.
Kedua pelaku masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
AKP Erikson David menjelaskan, dari tangan kedua tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari pelaku VP, diamankan sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap. Sementara dari pelaku MUH, disita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
“Berdasarkan hasil interogasi awal, keduanya mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga sempat mengamankan seorang pria berinisial FS (20) di lokasi.
Namun, setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif serta pendalaman lebih lanjut, FS dipastikan tidak terlibat dalam peredaran narkoba tersebut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kami juga terus mendalami guna mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa kegiatan GSN tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.
“Operasi ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” ujarnya, Jumat (22/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing, guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.(Syaiful).
Tags
Berita keriminal
