MEMUAT WAKTU...

Respons Cepat Call Center 110, Satres Narkoba Polres Sergai Amankan Tiga Pria.

Sergai,garudanews.net//Respons cepat Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 membuahkan hasil. 

Polisi mengamankan tiga pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Dusun V, Desa Sei Belutu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai.

Ketiga terduga masing-masing berinisial LS (25), RN (27), dan HS (30), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Sei Bamban. 

Mereka diamankan pada Minggu (25/10/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Pengungkapan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima melalui layanan Call Center 110 pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 19.52 WIB. 

Dalam laporan itu, masyarakat menyampaikan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sei Belutu.

Operator Call Center 110 kemudian memberikan pemahaman terkait proses hukum dan meneruskan laporan tersebut kepada Satres Narkoba Polres Sergai untuk ditindaklanjuti.

Unit 1 Satres Narkoba yang dipimpin Kanit 1 IPDA Budi selanjutnya melakukan profiling, penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) di lokasi yang dilaporkan.

Pada Minggu (25/10/2026), petugas mendatangi sebuah rumah milik LS dengan didampingi Kepala Dusun V. 

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati ketiga terduga sedang berada di ruang tamu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan. Dari dalam sebuah lemari plastik yang berada di salah satu kamar, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti yang diamankan berupa tiga butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,17 gram, satu bungkus plastik klip transparan berisi serbuk putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,93 gram, satu buah alat hisap sabu (bong), dua buah kaca pirex, satu buah mancis yang telah dirakit serta beberapa plastik klip transparan kosong.

Ketiga terduga bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Sergai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., didampingi Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang disampaikan masyarakat melalui layanan Call Center 110.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran gelap narkotika. 

Segera laporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan melalui layanan Call Center 110,” demikian imbauan kepolisian.

Atas perkara tersebut, ketiga terduga disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses hukum terhadap ketiganya masih berjalan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.(Syf).

Baca Juga
Lebih baru Lebih lama