MEMUAT WAKTU...

Serahkan Bantuan Pangan, Wali Kota Tebing Tinggi Tegaskan Beras Tak Boleh Diperjualbelikan.

Tebing Tinggi,garudanews.net//Wali Kota Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, menyerahkan bantuan pangan berupa beras kepada keluarga kurang mampu sebagai bagian dari program bantuan pangan Tahun Anggaran 2026, Senin (26/10/2026).

Penyerahan bantuan dilakukan secara maraton dengan mengunjungi sejumlah lokasi. 

Agenda diawali di Halaman Kantor Kelurahan Tambangan, Jalan Intan, Kecamatan Padang Hilir.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap bantuan pangan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi harga kebutuhan pokok yang masih tinggi.

Ia juga menegaskan agar bantuan yang diterima masyarakat benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan keluarga dan tidak diperjualbelikan.

“Semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi bapak, ibu sekalian. Pastikan kualitasnya baik dan tidak boleh diperjualbelikan. Jika ada yang diperjualbelikan, langsung di-blacklist dan tidak boleh lagi menjadi penerima manfaat,” tegas Iman Irdian.

Menurutnya, penyaluran bantuan tersebut merupakan bentuk nyata kepedulian Pemerintah Kota Tebing Tinggi kepada masyarakat kurang mampu yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Bagi warga yang tidak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial, kita berikan dari pemerintah daerah. 

Artinya, ini merupakan komitmen pemerintah daerah kepada masyarakat Kota Tebing Tinggi dan juga tanggung jawab kami kepada bapak ibu,” ujarnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi, Tigahara Hasibuan, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan beras tersebut mengacu pada DPA-SKPD Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2026 serta Surat Keputusan Wali Kota Tebing Tinggi Nomor 100.3.3.3/1256 Tahun 2026.

Adapun jumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di lima kecamatan terdiri dari Kecamatan Padang Hilir sebanyak 2.220 KPM, Rambutan 2.302 KPM, Bajenis 2.044 KPM, Padang Hulu 1.960 KPM, dan Tebing Tinggi Kota sebanyak 1.474 KPM.

“Untuk alokasi tahap kedua dan ketiga ini, setiap KPM masing-masing menerima 5 kilogram beras per tahap, sehingga total yang diterima warga pada hari ini adalah 10 kilogram beras,” jelas Tigahara.

Ia menerangkan, program penyaluran bantuan beras tersebut dilaksanakan dalam tiga tahap. 

Tahap pertama telah disalurkan pada Juli 2026 di seluruh kelurahan se-Kota Tebing Tinggi.

Sementara penyaluran tahap kedua dan ketiga dilaksanakan secara bersamaan pada Senin (26/10/2026), dengan total penerima mencapai 10.000 KPM.

Usai menyerahkan bantuan secara simbolis dan berfoto bersama di Kelurahan Tambangan, Wali Kota bersama jajaran kemudian melanjutkan penyaluran bantuan ke Kantor Kelurahan Bandar Sono, Jalan Damai Nomor 8.

Pada penyaluran hari itu, sebanyak 300 KPM menerima bantuan di Kelurahan Tambangan dan 250 KPM di Kelurahan Bandar Sono.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, Kaban Kesbangpol Ramadhan Barqah Pulungan, Camat Padang Hilir Melly Rahmayanti Harahap, Camat Padang Hulu Nanda Aulia Yusuf Purba, Lurah Tambangan Genta Lutfi, Lurah Bandar Sono Yenli Saragih, para lurah atau perwakilan se-Kecamatan Padang Hilir dan Padang Hulu serta warga penerima bantuan.(Syf).
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama