Sengketa Lahan Seluas 18.708 M² Antara Pemerintah Tanjungbalai Dengan Ahli Waris Almarhum Berus Mulyono.

Tanjung Balai.garudanews//Sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) berada di Kecamatan Datuk Bandar dan tekah terjadi selama kurang lebih 13 tahun antara Pemerintah Kota Tanjungbalai dan ahli waris Almarhum Berus Mulyono dan Maharawaty berakhir dengan kesepakatan damai dengan pembayaran ganti rugi senilai Rp 8.454.000.000,- kepada pihak penggugat/ahli waris.

Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pembukaan segel (gembok) pagar Gedung Serba guna dan pagar Kantor Camat Datuk Bandar di Jalan Sudirman yang masuk dalam areal persengketaan, oleh kuasa hukum ahli waris dan disaksikan Wali Kota Tajungbalai, Mahyaruddin Salim bersama unsur Forkopimda.

Hadir dalam pembukaan segel pagar Gedung Serbaguna dan Kantor Camat Datuk Bandar, yakni Ketua PN Tanjungbalai, Erita Harefa, Kajari Tanjungbalai, Bobon Robiana, Wakil Ketua DPRD, Surya Darma AR, Sekretaris Daerah, Nurmalini Marpaung, dan Kapolres Tanjungbalai diwakili Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, Jaksa Negara Kasi Datun Kejari Tanjungbalai, Panitera Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Pimpinan OPD, Camat Datuk Bandar serta para awak media 

Wali Kota Mahyaruddin Salim menyampaikan, Alhamdulillah hari ini sebagai tergugat Pemko Tanjungbalai merasa bersyukur bahwa sengketa lahan telah berakhir damai dengan adanya kesepakatan ganti rugi yang dibayar secara bertahap, ucapnya kepada awak media saat memberikan keterangan pers, Selasa (23/12/25) di halaman Kantor Camat Datuk Bandar 

Kami hadir disini, saya selaku Wali Kota Tanjungbalai bersama unsur Forkopimda untuk menyaksikan bahwa seluruh rangkaian perdamaian itu berjalan. 

Saya kira semangat kami Pemko Tanjungbalai bersama seluruh lapisan masyarakat di Kota Tanjungbalai, sama yakni bagaimana mengakhiri sengketa antara pemohon dan termohon yang seluruh hadir pada kesempatan ini, begitu juga media sudah tau. 

Ini persoalan panjang, kami punya tekad dan ikhtiar yang bersama Ibu Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai bagaimana pihak pemohon dan termohon ini selesai," ujar Walikota.

Dikatakannya, disepakati, nilai ganti rugi sebesar Rp8.454.000.000,- tersebut, untuk tahap pertama Pemko Tanjungbalai selaku tergugat akan membayar sebesar Rp 4 Miliar lebih yang dialokasikan dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025 
Selanjutnya, untuk tahap berikutnya pada sisa yang harus dibayarkan senilai Rp 4 miliar lebih, Pemko Tanjungbalai akan membayarkan kepada penggugat pada tahun depan, setelah dialokasikan dalam P-APBD TA 2026.

"Kesepakatan pembayaran bertahap tadi sudah dituangkan dalam perjanjian tertulis yang dibuat dan disaksikan oleh Ketua PN, Kajari dan Kapolres Tanjungbalai yang diwakili Kasat Reskrim," kata Mahyaruddin di halaman Kantor Camat Datuk Bandar.

Ia melanjutkan, setelah adanya kesepakatan damai antara Pemkot Tanjungbalai dengan Ahli waris, maka pekerjaan rumah (PR) kedepannya adalah membenahi Gedung Serbaguna yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.

"Ya, kedepannya PR kita adalah membenahi kondisi gedung serbaguna, tadi sama kita lihat kondisi gedung perlu penanganan serius. Namun saat ini Pemko fokus dulu terhadap penyelesaian (pembayaran) ganti rugi yang telah disepakati," ujar Mahyaruddin Salim. 

Kami juga mengatakan, setelah kesepakatan damai ini, diharapkan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar ini segera dioptimalkan. 

Sehingga tidak menggangu lagi kegiatan pelayanan publik di Kecamatan Datuk Bandar dan masyarakat juga sudah bisa beraktivitas normal di GOR untuk berolahraga, sebut Mahyaruddin 

Sesuai catatan, sengketa lahan seluas 18.708 M² (meter persegi) tersebut terjadi sejak tahun 2013 lalu, dimana diatas lahan itu terdapat tiga bangunan aset Pemko Tanjungbalai berupa Gedung Serbaguna, Kantor Camat Datuk Bandar dan Rumah Dinas Sekretaris Daerah.

Setelah melalui persidangan panjang hingga tingkat Kasasi dimenangkan oleh Ahli waris (penggugat). Bahkan Peninjaun Kembali (PK) putusan kasasi yang diajukan tergugat ditolak. Pada Oktober 2025 lalu.
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama